Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik MA yang Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, ICW: Rata-rata Vonis Terdakwa Korupsi Hanya 3 Tahun

Kompas.com - 08/11/2021, 18:07 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut pasal pengetatan remisi koruptor dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengungkapkan, putusan itu semakin mendegradasi upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Dalam laporan tren vonis yang dilansir ICW, pada tahun 2020 rata-rata vonis yang diterima terdakwa kasus korupsi hanya sebesar 3 tahun 1 bulan,” ucap Wana dalam orasinya di depan Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Protes Pasal Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut, ICW Gelar Aksi Teatrikal di Depan MA

Adapun MA mengabulkan permohonan uji materi PP No 99 Tahun 2012 pada pasal pengetatan remisi koruptor.

MA mencabut Pasal 34 A Ayat (3), Pasal 43 A Ayat (1), dan Pasal 43 A Ayat (3) PP Nomor 99 Tahun Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan putusan itu, syarat pemberian remisi untuk narapidana tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika tidak lagi dibedakan dengan tindakan pidana lainnya.

Wana juga menyebut, putusan itu akan menambah catatan buruk pemberantasan korupsi di Indonesia.

Efek lainnya, para koruptor tidak akan merasa jera untuk melakukan tindakan korupsi.

“Maka bisa dibilang permasalahannya bukanlah pada pengetatan syarat pemberian remisi, melainkan penegakan hukum,” ucap dia.

Baca juga: PP Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut, MA Dinilai Salah Kaprah Memahami Restorative Justice

Selain itu, menurut Wana, perbedaan syarat pemberian remisi diperbolehkan oleh UUD 1945.

“Konsep itu tertera dalam Pasal 28 J Ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pembatasan hak melalui undang-undang,” kata dia. 

“Adanya perbedaan syarat dalam pemberian remisi merupakan konsekuensi logis terhadap adanya perbedaan karakter kejahatan, sifat bahayanya, dan dampak kejahatan yang dilakukan oleh seorang terpidana,” ucap Wana.

Adapun MA mengabulkan uji materi yang diajukan oleh lima narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Uji materi itu terkait PP No 99 Tahun 2012 pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Tiga hakim MA yaitu Supandi, Yodi Martono, dan Is Sudaryono menyampaikan beberapa alasan pengabulan pencabutan pasal pengetatan remisi koruptor.

Pertama, pemidanaan tidak hanya dilakukan dengan memenjarakan pelaku agar memberikan efek jera. Namun, harus sejalan dengan prinsip restorative justice.

Kedua, narapidana adalah subyek yang sama dengan manusia lainnya, yaitu dapat berbuat khilaf.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Jelaskan Pentingnya PP Pengetatan Remisi yang Dicabut MA

Oleh karena itu, menurut hakim, yang mesti diberantas bukan narapidananya, melainkan faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana itu terjadi.

Ketiga, persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh dibeda-bedakan.

Jika tidak, menurut hakim, hal itu dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta mesti mempertimbangkan overcrowded.

Hakim MA juga meminta agar syarat pemberian remisi di luar syarat pokok mestinya menjadi hak remisi di luar hak hukum yang telah diberikan.

Baca juga: Aturan Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut, Lembaga Kehakiman Dinilai Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Sebab, fakta hukum yang terjadi di persidangan, termasuk ketidakjujuran terdakwa untuk mengakui perbuatannya dan keterlibatan pihak lain dalam perkara telah menjadi pertimbangan hakim untuk memberatkan hukuman pidana.

Terakhir, hakim MA memandang bahwa pemberian remisi merupakan kewenangan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com