JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat persetujuan pencalonan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI dari DPR.
Hal itu disampaikannya menannggapi pertanyaan kapan pelantikan Andika sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo.
"Surat dari DPR juga belum masuk. Kami masih menunggu. Semuanya cukup waktu untuk melakukan upacara serah terima jabatan, sebagaimana tradisi di tubuh TNI," ujar Faldo ketika dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Menurut Faldo, masih ada waktu untuk melantik panglima baru, sebelum Panglima TNI saat ini, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, pensiun.
"Sebelum akhir bulan, kita sudah punya Panglima TNI baru," lanjutnya.
Baca juga: Disetujui DPR Jadi Panglima, Jenderal Andika Belum Tahu Kapan Dilantik
Sebelumnya, DPR telah menyetujui pencalonan KASAD Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna kesembilan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Senin.
"Sidang Dewan perkenankan kami tanya, apakah laporan komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test tentang pemberhentian Marsekal Hadi Tjahjanto dan menetapkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI tersebut dapat disetujui," kata Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat.
"Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir.
Sebagaimana diketahui, Komisi I telah menyetujui Andika sebagai calon panglima TNI setelah uji kelayakan dan kepatutan pada Sabtu (6/11/2021).
Andika diusulkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi calon panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November tahun ini.
Usul tersebut diberikan ke DPR untuk mendapat persetujuan. Pengajuan dikirimkan melalui surat presiden (surpres) yang tiba di DPR pada Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Rapat Paripurna Persetujuan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Dihadiri 366 Anggota DPR
Setelah menerima surpres, pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi I untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Andika Perkasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.