Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah yang Telah Ditempuh LADI untuk Percepat Pencabutan Sanksi WADA

Kompas.com - 08/11/2021, 16:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) Musthofa Fauzi membeberkan sejumlah upaya yang telah ditempuh LADI untuk mempercepat pencabutan sanksi dari World Antidoping Agency (WADA).

Musthofa menuturkan, salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan membangun komunikasi aktif antara LADI dan WADA serta membentuk tim akselerasi untuk mencabut sanksi tersebut.

"Kami berkomunikasi aktif. LADI dibantu KOI atau NOC, Kemenpora, membentuk tim akselerasi untuk pencabutan sanksi WADA," kata Musthofa dalam rapat dengan Komisi X DPR, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Rapat soal Sanksi WADA, Jokowi Minta LADI Direformasi Total

Musthofa menuturkan, LADI juga telah mengirimkan revisi Test Doping Plan (TDP) untuk tahun 2021, 2022, kuartal 3-4 tahun 2021, serta implementasi TDP pada Pekan Olahraga Nasional (PON).

Ia menyebutkan, TDP yang dikirim tersebut juga sudah disetujui oleh WADA.

"TDP kita yang sampai 2022 sudah disetujui tinggal kita implementasi. TDP kita tentang Peparnas (Pekan Paralimpiade Nasional) juga sudah disetujui dan saat ini kami sedang melaksanakan pengawasan doping di Peparnas," ujar Musthofa.

Ia menjelaskan, LADI juga telah berkoordinasi dengan Japan Antidoping Agency (JADA) untuk supervisi testing antidoping sebagaimana saran WADA.

Ia melanjutkan, LADI juga sudah melakukan perbaikan atas 24 pending matters yang ada, meski ada beberapa hal yang belum tuntas seperti persoalan organisasi dan penggantian beberapa pengurus.

"Tapi mereka sudah paham bahwa kita butuh waktu," kata dia.

Musthofa mengatakan, LADI juga telah menggelar rapat dengan WADA, JADA, maupun lembaga antidoping di tingkat Asia Tenggara dan Asia-Oseania pada 2 November lalu.

"Mereka memaparkan apa kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan tapi kami juga memaparkan apa yang miskomunikasi yang kita sampaikan sehingga mereka akhirnya mengakui bahwa ini menjadi bahan dari review dari mereka," kata Musthofa.

Baca juga: Update Sanksi Indonesia, WADA Beri Masukan Penting untuk LADI

Sebelumnya, Indonesia mendapat sanksi dari WADA karena dianggap tak mematuhi prosedur antidoping, yakni TDP.

Akibat sanksi ini, Indonesia tidak diperbolehkan mengibarkan bendera Merah Putih di single event dan multievent internasional.

Selain itu, Indonesia juga tidak diizinkan terpilih menjadi tuan rumah olahraga kelas regional, kontinental, hingga dunia selama satu tahun sejak sanksi tersebut berlaku.

Sanksi dirasakan saat Tim Indonesia menjuarai Piala Thomas akhir pekan lalu. Dampak dari sanksi tersebut, Merah Putih tak dikibarkan saat Tim Indonesia berada di podium juara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com