Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah yang Telah Ditempuh LADI untuk Percepat Pencabutan Sanksi WADA

Kompas.com - 08/11/2021, 16:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) Musthofa Fauzi membeberkan sejumlah upaya yang telah ditempuh LADI untuk mempercepat pencabutan sanksi dari World Antidoping Agency (WADA).

Musthofa menuturkan, salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan membangun komunikasi aktif antara LADI dan WADA serta membentuk tim akselerasi untuk mencabut sanksi tersebut.

"Kami berkomunikasi aktif. LADI dibantu KOI atau NOC, Kemenpora, membentuk tim akselerasi untuk pencabutan sanksi WADA," kata Musthofa dalam rapat dengan Komisi X DPR, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Rapat soal Sanksi WADA, Jokowi Minta LADI Direformasi Total

Musthofa menuturkan, LADI juga telah mengirimkan revisi Test Doping Plan (TDP) untuk tahun 2021, 2022, kuartal 3-4 tahun 2021, serta implementasi TDP pada Pekan Olahraga Nasional (PON).

Ia menyebutkan, TDP yang dikirim tersebut juga sudah disetujui oleh WADA.

"TDP kita yang sampai 2022 sudah disetujui tinggal kita implementasi. TDP kita tentang Peparnas (Pekan Paralimpiade Nasional) juga sudah disetujui dan saat ini kami sedang melaksanakan pengawasan doping di Peparnas," ujar Musthofa.

Ia menjelaskan, LADI juga telah berkoordinasi dengan Japan Antidoping Agency (JADA) untuk supervisi testing antidoping sebagaimana saran WADA.

Ia melanjutkan, LADI juga sudah melakukan perbaikan atas 24 pending matters yang ada, meski ada beberapa hal yang belum tuntas seperti persoalan organisasi dan penggantian beberapa pengurus.

"Tapi mereka sudah paham bahwa kita butuh waktu," kata dia.

Musthofa mengatakan, LADI juga telah menggelar rapat dengan WADA, JADA, maupun lembaga antidoping di tingkat Asia Tenggara dan Asia-Oseania pada 2 November lalu.

"Mereka memaparkan apa kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan tapi kami juga memaparkan apa yang miskomunikasi yang kita sampaikan sehingga mereka akhirnya mengakui bahwa ini menjadi bahan dari review dari mereka," kata Musthofa.

Baca juga: Update Sanksi Indonesia, WADA Beri Masukan Penting untuk LADI

Sebelumnya, Indonesia mendapat sanksi dari WADA karena dianggap tak mematuhi prosedur antidoping, yakni TDP.

Akibat sanksi ini, Indonesia tidak diperbolehkan mengibarkan bendera Merah Putih di single event dan multievent internasional.

Selain itu, Indonesia juga tidak diizinkan terpilih menjadi tuan rumah olahraga kelas regional, kontinental, hingga dunia selama satu tahun sejak sanksi tersebut berlaku.

Sanksi dirasakan saat Tim Indonesia menjuarai Piala Thomas akhir pekan lalu. Dampak dari sanksi tersebut, Merah Putih tak dikibarkan saat Tim Indonesia berada di podium juara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com