Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2021, 16:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) Musthofa Fauzi membeberkan sejumlah upaya yang telah ditempuh LADI untuk mempercepat pencabutan sanksi dari World Antidoping Agency (WADA).

Musthofa menuturkan, salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan membangun komunikasi aktif antara LADI dan WADA serta membentuk tim akselerasi untuk mencabut sanksi tersebut.

"Kami berkomunikasi aktif. LADI dibantu KOI atau NOC, Kemenpora, membentuk tim akselerasi untuk pencabutan sanksi WADA," kata Musthofa dalam rapat dengan Komisi X DPR, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Rapat soal Sanksi WADA, Jokowi Minta LADI Direformasi Total

Musthofa menuturkan, LADI juga telah mengirimkan revisi Test Doping Plan (TDP) untuk tahun 2021, 2022, kuartal 3-4 tahun 2021, serta implementasi TDP pada Pekan Olahraga Nasional (PON).

Ia menyebutkan, TDP yang dikirim tersebut juga sudah disetujui oleh WADA.

"TDP kita yang sampai 2022 sudah disetujui tinggal kita implementasi. TDP kita tentang Peparnas (Pekan Paralimpiade Nasional) juga sudah disetujui dan saat ini kami sedang melaksanakan pengawasan doping di Peparnas," ujar Musthofa.

Ia menjelaskan, LADI juga telah berkoordinasi dengan Japan Antidoping Agency (JADA) untuk supervisi testing antidoping sebagaimana saran WADA.

Ia melanjutkan, LADI juga sudah melakukan perbaikan atas 24 pending matters yang ada, meski ada beberapa hal yang belum tuntas seperti persoalan organisasi dan penggantian beberapa pengurus.

"Tapi mereka sudah paham bahwa kita butuh waktu," kata dia.

Musthofa mengatakan, LADI juga telah menggelar rapat dengan WADA, JADA, maupun lembaga antidoping di tingkat Asia Tenggara dan Asia-Oseania pada 2 November lalu.

"Mereka memaparkan apa kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan tapi kami juga memaparkan apa yang miskomunikasi yang kita sampaikan sehingga mereka akhirnya mengakui bahwa ini menjadi bahan dari review dari mereka," kata Musthofa.

Baca juga: Update Sanksi Indonesia, WADA Beri Masukan Penting untuk LADI

Sebelumnya, Indonesia mendapat sanksi dari WADA karena dianggap tak mematuhi prosedur antidoping, yakni TDP.

Akibat sanksi ini, Indonesia tidak diperbolehkan mengibarkan bendera Merah Putih di single event dan multievent internasional.

Selain itu, Indonesia juga tidak diizinkan terpilih menjadi tuan rumah olahraga kelas regional, kontinental, hingga dunia selama satu tahun sejak sanksi tersebut berlaku.

Sanksi dirasakan saat Tim Indonesia menjuarai Piala Thomas akhir pekan lalu. Dampak dari sanksi tersebut, Merah Putih tak dikibarkan saat Tim Indonesia berada di podium juara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Nasional
Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Nasional
Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Nasional
Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Nasional
Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Nasional
Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Nasional
Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Nasional
Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Nasional
Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

Nasional
Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Nasional
Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com