Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah yang Telah Ditempuh LADI untuk Percepat Pencabutan Sanksi WADA

Kompas.com - 08/11/2021, 16:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) Musthofa Fauzi membeberkan sejumlah upaya yang telah ditempuh LADI untuk mempercepat pencabutan sanksi dari World Antidoping Agency (WADA).

Musthofa menuturkan, salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan membangun komunikasi aktif antara LADI dan WADA serta membentuk tim akselerasi untuk mencabut sanksi tersebut.

"Kami berkomunikasi aktif. LADI dibantu KOI atau NOC, Kemenpora, membentuk tim akselerasi untuk pencabutan sanksi WADA," kata Musthofa dalam rapat dengan Komisi X DPR, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Rapat soal Sanksi WADA, Jokowi Minta LADI Direformasi Total

Musthofa menuturkan, LADI juga telah mengirimkan revisi Test Doping Plan (TDP) untuk tahun 2021, 2022, kuartal 3-4 tahun 2021, serta implementasi TDP pada Pekan Olahraga Nasional (PON).

Ia menyebutkan, TDP yang dikirim tersebut juga sudah disetujui oleh WADA.

"TDP kita yang sampai 2022 sudah disetujui tinggal kita implementasi. TDP kita tentang Peparnas (Pekan Paralimpiade Nasional) juga sudah disetujui dan saat ini kami sedang melaksanakan pengawasan doping di Peparnas," ujar Musthofa.

Ia menjelaskan, LADI juga telah berkoordinasi dengan Japan Antidoping Agency (JADA) untuk supervisi testing antidoping sebagaimana saran WADA.

Ia melanjutkan, LADI juga sudah melakukan perbaikan atas 24 pending matters yang ada, meski ada beberapa hal yang belum tuntas seperti persoalan organisasi dan penggantian beberapa pengurus.

"Tapi mereka sudah paham bahwa kita butuh waktu," kata dia.

Musthofa mengatakan, LADI juga telah menggelar rapat dengan WADA, JADA, maupun lembaga antidoping di tingkat Asia Tenggara dan Asia-Oseania pada 2 November lalu.

"Mereka memaparkan apa kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan tapi kami juga memaparkan apa yang miskomunikasi yang kita sampaikan sehingga mereka akhirnya mengakui bahwa ini menjadi bahan dari review dari mereka," kata Musthofa.

Baca juga: Update Sanksi Indonesia, WADA Beri Masukan Penting untuk LADI

Sebelumnya, Indonesia mendapat sanksi dari WADA karena dianggap tak mematuhi prosedur antidoping, yakni TDP.

Akibat sanksi ini, Indonesia tidak diperbolehkan mengibarkan bendera Merah Putih di single event dan multievent internasional.

Selain itu, Indonesia juga tidak diizinkan terpilih menjadi tuan rumah olahraga kelas regional, kontinental, hingga dunia selama satu tahun sejak sanksi tersebut berlaku.

Sanksi dirasakan saat Tim Indonesia menjuarai Piala Thomas akhir pekan lalu. Dampak dari sanksi tersebut, Merah Putih tak dikibarkan saat Tim Indonesia berada di podium juara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com