Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Interupsi yang Hendak Disampaikan Anggota F-PKS Tak Dihiraukan Puan, Ini Kata Ketua Fraksi PDI-P

Kompas.com - 08/11/2021, 12:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P Utut Adianto menanggapi soal tak dihiraukannya interupsi anggota DPR dari Fraksi PKS Fahmi Alaydroes dalam rapat paripurna, Senin (8/11/2021).

Utut menilai wajar jika Ketua DPR Puan Maharani tak menanggapi interupsi yang diajukan Fahmi.

Hal ini lantaran merupakan wewenang Puan sebagai pimpinan DPR sekaligus pemimpin jalannya sidang.

"Yang mimpin sidang itu berhak, interupsi diterima atau tidak," kata Utut saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta usai rapat paripurna, Senin.

Utut menjelaskan bahwa rapat paripurna hari ini memiliki agenda tunggal yaitu mendengarkan laporan Komisi I atas hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Kemudian, agenda itu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk mengesahkan Andika sebagai Panglima TNI.

"Tadi kan di awal udah dibilang, agendanya tunggal, yaitu masalah laporan komisi I mengenai panglima TNI, kan sudah," ucapnya.

Atas hal itu, menurut Utut, interupsi dapat disampaikan di kesempatan lainnya.

"Interupsi bisa di tempat lain, supaya kesakralannya bisa terjaga," imbuh Wakil Ketua Komisi I DPR itu.

Baca juga: Gagal Ajukan Interupsi di Rapat Paripurna, Anggota DPR Sindir Puan

Sebelumnya, salah satu anggota DPR dari Fraksi PKS mencoba meminta interupsi pada Ketua DPR Puan Maharani.

Adapun hal tersebut terjadi dalam rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Senin.

Namun, interupsi tersebut akhirnya gagal lantaran Puan Maharani tak menghiraukannya.

Awalnya, Puan menyampaikan terima kasih atas kelancaran jalannya rapat paripurna yang akhirnya mengesahkan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI.

"Dewan yang kami hormati, dengan demikian selesainya rapat paripurna," kata Puan di lokasi.

Kemudian, anggota DPR yang diketahui memiliki nomor A-432 itu meminta interupsi kepada Puan.

Dilihat di situs DPR, anggota dengan nomor tersebut bernama Fahmi Alaydroes dari Fraksi PKS.

"Saya minta waktu pimpinan interupsi, pimpinan saya minta waktu, mohon maaf saya minta waktu, saya anggota (tak jelas) minta waktu pimpinan," ucap Fahmi.

Namun, Puan tak menghiraukan pernyataan dari Fahmi.

Puan terlihat tetap melanjutkan pernyataannya untuk mengakhiri rapat paripurna.

Tak sampai di situ, Fahmi terlihat berusaha kembali meminta interupsi.

Fahmi bahkan menyindir Puan lantaran tak memberikan interupsi terhadapnya.

"Gimana mau jadi capres, hak konstitusi kita gak dikasih," terdengar perkataan Fahmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com