Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna Persetujuan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Dihadiri 366 Anggota DPR

Kompas.com - 08/11/2021, 11:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Rapat paripurna dibuka dan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Sebanyak 366 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna, baik secara fisik maupun virtual.

"Daftar hadir, fisik dan virtual 366 orang anggota," kata Puan saat membuka rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Baca juga: Kala Jenderal Andika Perkasa Tampil Tanpa Masker...

Ketua DPP PDI-P itu kemudian memohon izin kepada semua peserta sidang untuk membuka rapat secara terbuka.

Adapun agenda utama rapat paripurna kali ini adalah mendengarkan laporan Komisi I DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Selain mendengar laporan, DPR juga akan mengambil keputusan terkait hasil fit and proper test tersebut.

Diketahui bersama, Jenderal Andika Perkasa telah dipilih Jokowi menjadi calon panglima TNI menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November tahun ini.

Baca juga: DPR Setujui Jenderal Andika Perkasa sebagai Calon Panglima TNI

Pengajuan oleh Jokowi itu dikirimkan ke DPR untuk mendapat persetujuan. Pengajuan itu dikirimkan melalui surat presiden (surpres) yang tiba di DPR pada Rabu (3/11/2021).

Usai menerima surpres, DPR kemudian menugaskan kepada Komisi I DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Andika Perkasa.

Ujian itu dilakukan pada Sabtu (6/11/2021) dan menghasilkan keputusan bahwa Komisi I menyetujui Andika Perkasa sebagai panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada November 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com