JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengurusan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing (Kuansing) pada Jumat (5/11/2021).
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan sembilan orang saksi di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Kota Pekanbaru.
Dalam kasus ini, diketahui Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim penyidik terus melakukan pendalaman, terkait dengan pengurusan HGU Sawit oleh PT AA (Adimulia Agrolestari) yang dilakukan oleh tersangka SDR (Sudarso) yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP (Andi Putra),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Periksa Ajudan Bupati Kuansing, KPK Dalami Proses Izin HGU PT Adimulia Agrolestari
Adapun sembilan orang saksi yang diperiksa penyidik yakni Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Khoiril, Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Desi E dan Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Roby A.
Selain itu, Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Rizal A, Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Abdul Gani dan pihak Swasta bernama Andri A alias Andre Kare.
Kemudian, Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan, Sri Ambar Kusumawati, mantan Kepala Kantah Kabupaten Kampar, Sutilwan dan Asisten I Kampar, Ahmad Yuzar.
Sebelumnya, lanjut Ali, bertempat di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, tim penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi pada Kamis (4/11/2021).
Mereka adalah Camat Logas Tanah Darat, Rian Fitra, Kades Sumber Jaya, Abdul Rahmat, Kades Suka Damai, Nur Rahmad, Kades Sumber Jaya, Mujiono dan Kades Bumi Mulya, Sunyeto.
Kemudian, Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir, Joni Masriadi Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Putri Merdekawati dan Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Novita Ayu K.
Selain itu, Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Yani Feranika dan Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Siddiq Aulia.
“Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak,” ucap Ali.
“KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini,” tutur dia.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.
Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.