JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memerintahkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) segera menyita aset milik obligor dan debitur yang belum memenuhi kewajiban.
"Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," ujar Mahfud, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Rincian 4 Aset Perusahaan Tommy Soeharto yang Disita Pemerintah
Kewajiban obligor dan debitur tersebut berkaitan dengan pembayaran utang kepada negara dalam kasus BLBI.
Selain itu, penyitaan aset juga berlaku bagi obligor dan debitur yang tak memenuhi pemanggilan Satgas BLBI.
Selanjutnya, Mahfud memerintahkan Satgas BLBI untuk mengirim surat pemberitahuan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalin kerja sama dengan obligor atau debitur BLBI.
"Untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," kata dia.
Baca juga: Rincian 4 Aset Perusahaan Tommy Soeharto yang Disita Pemerintah
Mahfud menyatakan, saat ini tidak ada lagi tawar-menawar terkait upaya penagihan utang BLBI. Sebab, penagihan utang yang sudah berlangsung selama 22 tahun terbilang lambat.
"Kemarin saya katakan, kalau ganti pejabat datang lagi obligornya minta dihitung ulang, bahwa itu salah, ini salah, kumpulkan dokumen lagi," kata Mahfud.
"Belum selesai dihitung, pejabatnya ganti, dia datang lagi minta nego lagi, tidak selesai-selesai. Kita sekarang harus tegas, ambil ini," imbuh dia.
Seperti diketahui, pada 1997-1998 Indonesia mengalami krisis keuangan yang menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan.
Kemudian pemerintah dipaksa untuk melakukan penjaminan atau blanket guarantee kepada seluruh bank di Indonesia.
Baca juga: Ungkap Alasan Penagihan Utang BLBI Lama, Mahfud: Obligor-Debitur Kerap Nego
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka Bank Indonesia (BI) menggelontorkan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan.
Bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh pemerintah. Sampai saat ini, SUN masih dipegang oleh BI.
Dalam situasi itu, banyak bank mengalami penutupan, penggabungan (merger), bahkan akuisisi. Pemerintah merinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara.
Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.