JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memerintahkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) segera menyita aset milik obligor dan debitur yang belum memenuhi kewajiban.
"Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," ujar Mahfud, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Rincian 4 Aset Perusahaan Tommy Soeharto yang Disita Pemerintah
Kewajiban obligor dan debitur tersebut berkaitan dengan pembayaran utang kepada negara dalam kasus BLBI.
Selain itu, penyitaan aset juga berlaku bagi obligor dan debitur yang tak memenuhi pemanggilan Satgas BLBI.
Selanjutnya, Mahfud memerintahkan Satgas BLBI untuk mengirim surat pemberitahuan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalin kerja sama dengan obligor atau debitur BLBI.
"Untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," kata dia.
Baca juga: Rincian 4 Aset Perusahaan Tommy Soeharto yang Disita Pemerintah
Mahfud menyatakan, saat ini tidak ada lagi tawar-menawar terkait upaya penagihan utang BLBI. Sebab, penagihan utang yang sudah berlangsung selama 22 tahun terbilang lambat.
"Kemarin saya katakan, kalau ganti pejabat datang lagi obligornya minta dihitung ulang, bahwa itu salah, ini salah, kumpulkan dokumen lagi," kata Mahfud.
"Belum selesai dihitung, pejabatnya ganti, dia datang lagi minta nego lagi, tidak selesai-selesai. Kita sekarang harus tegas, ambil ini," imbuh dia.
Seperti diketahui, pada 1997-1998 Indonesia mengalami krisis keuangan yang menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.