Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andika Perkasa Diminta Jalankan Prioritas Kerja yang Sudah Ada dan Mudah Tercapai

Kompas.com - 07/11/2021, 13:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengingatkan calon Panglima TNI yang baru yaitu Jenderal Andika Perkasa agar menjalankan prioritas kerja yang sudah dimiliki oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Menurut dia, hal ini dikarenakan masa jabatan Andika yang dinilai sangat singkat yaitu 13 bulan hingga Desember 2022.

"Jadi, satu tahun ini, jalankan saja prioritas yang terbatas, tapi mudah dicapai. Sehingga satu tahun ini tidak berlalu begitu saja. Punya makna dan beliau tetap bisa mencatat prestasi," kata Khairul dalam diskusi virtual yang disiarkan akun YouTube medcom.id, Minggu (7/11/2021).

Baca juga: Andika Perkasa Ingin Mantapkan Interoperabilitas Tiga Matra dalam Operasi TNI

Khairul berpandangan, masa jabatan yang singkat itu akan membuat Andika tidak memiliki waktu lebih untuk mengutak-atik warisan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Ia menilai, Andika akan sangat terbatas ruang sebagai panglima baru untuk mengubah program atau anggaran Panglima TNI sekarang yang telah disetujui DPR.

"Sehingga, Bapak Andika saya kira hanya perlu memilih prioritas," tambah dia.

Menurut Khairul, ada sejumlah prioritas yang bisa dilakukan Andika di antaranya mengoptimalkan interopabilitas dari tiga matra, khususnya di laut.

Sebab, menurutnya, tantangan dan ancaman saat ini justru lebih banyak pada sektor laut, sedangkan Andika berasal dari matra darat.

"Interopabilitas itu sangat penting ya, apalagi beliau di matra darat, sementara tadi disampaikan bahwa tantangan dan ancaman yang harus diantisipasi itu lebih banyak di perairan, sehingga membutuhkan interopabilitas di situ," jelasnya.

Baca juga: Fit and Proper Test Calon Panglima TNI, Ini 8 Fokus Kerja Jenderal Andika Perkasa

Lebih spesifik, Khairul berharap Andika mampu mengoptimalkan komando gabungan wilayah pertahanan (Kogabwilhan) guna mewujudkan interopabilitas tiga matra.

Selain itu, Andika juga diminta meningkatkan sinergitas terutama dengan penanganan pandemi Covid-19.

"Sehingga, PR-PR ini yang harus dikerjakan. Dia enggak usah muluk-muluk bikin slogan," ucapnya.

Diketahui, Jenderal Andika Perkasa telah dipilih Jokowi menjadi calon Panglima TNI menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November tahun ini.

Baca juga: Andika Perkasa Tak Ingin TNI Ambil Tugas Kementerian

Pengajuan oleh Jokowi itu dikirimkan ke DPR untuk mendapat persetujuan. Pengajuan itu dikirimkan melalui surat presiden (Surpres) yang tiba di DPR, pada Rabu (3/11/2021).

Usai menerima Surpres, DPR kemudian menugaskan kepada Komisi I DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Andika Perkasa.

Ujian itu dilakukan pada Sabtu (6/11/2021) dan menghasilkan keputusan bahwa Komisi I menyetujui Andika Perkasa sebagai panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada November 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com