JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan misinya menjadi Panglima TNI tidak akan keluar dari Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal itu ia sampaikan dalam rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test (FPT) calon Panglima TNI di Komisi I DPR.
“Mission statement saya tidak ingin keluar dari UU 34 tentang TNI secara umum,” ujar Andika di Kompleks Parlemen, Sabtu (6/11/2021).
Andika menjelaskan ada tiga misi yang tetap dilakukan. Yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pacasila dan UUD 1945 dan melindungi segenap bagsa dan seluruh tumpah darah.
“Kami ada beberapa fokus yang utama dan yang terpenting bagaimana kita melaksanakan tugas-tugas TNI dengan lebih mengembalikan kepada peraturan perundangan yang ada,” ucap Andika.
“Tugas yang kami laksanakan memang sudah sesuai UU, tapi memang detailnya, implementasinya yang saya melihat, masih banyak kelemahan dan itu menjadi prioritas utama saya,” tutur dia.
Baca juga: Fit and Proper Test Calon Panglima TNI, Demokrat Akan Bahas Kesejahteraan Prajurit hingga Alutsista
Adapun, Andika Perkasa ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Panglima TNI melalui surat presiden (surpres) pada Rabu (3/11/2021).
Komisi I DPR pun memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test (FPT) calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang sejak dimulai pada Jumat (5/11/2021).
Sedangkan, rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka FPT terhadap Andika akan digelar pada Sabtu (6/11/2021).
Dalam FPT, Andika memberikan pemaparan visi dan misi sebagai panglima TNI.
Setelah itu, masing-masing fraksi akan mendapat waktu 7 menit untuk melakukan pendalaman atau tanya jawab dengan Andika.
Sedangkan, Andika mendapat alokasi waktu 20 menit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu.
Selanjutnya, masing-masing anggota Komisi I DPR mendapat alokasi waktu selama 3 menit untuk melakukan pendalaman atau tanya jawab yang akan direspons oleh Andika dalam waktu 20 menit.
Baca juga: Andika Perkasa Ingin Mantapkan Interoperabilitas Tiga Matra dalam Operasi TNI
Setelah rapat dengan Andika ditutup, Komisi I DPR akan menggelar rapat internal pada Sabtu siang pukul 13.00 WIB untuk memberikan persetujuan atas hasil FPT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.