JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pembangunan skala besar tidak dimaksudkan untuk ekstraksi sumber daya alam secara besar-besaran.
Dia menegaskan, pemerintah tetap ingin ada keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
"Pembangunan besar-besaran tidak dimaksudkan untuk ekstraksi besar-besaran," ujar Siti saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Siti menuturkan, hal itu bukan hanya asal bicara, tetapi dapat dibuktikan. Dia menyebutkan upaya pemerintah menekan perizinan hutan korporasi dan mendorong agroforestri masyarakat.
Siti menyebutkan, pemerintah memiliki data dan sudah merumuskan langkah konkret.
Dia menegaskan kembali pesan Presiden Joko Widodo, bahwa setiap pembangunan yang dilakukan pemerintah harus seiring sejalan dengan kebijakan untuk menurunkan deforestasi dan emisi.
Menurutnya, setiap kementerian dalam membangun apa pun harus memperhatikan lingkungan dan dampaknya.
"Pesan itu telah direalisasikan dalam langkah kerja lapangan yang dalam beberapa waktu ini terus berlangsung,'' katanya.
Baca juga: Greenpeace Sayangkan Twit Menteri LHK soal Deforestasi dan Pro Pembangunan
Siti menjelaskan, dalam kurun waktu 6-7 tahun terakhir, Indonesia secara nyata telah menunjukkan komitmen nyata, terutama dalam menekan angka deforestasi dan penurunan emisi.
Pada 2020, kata Siti, angka deforestasi turun drastis, yakni hanya 115,2 ribu hektare. Dia menuturkan, angka deforestasi tersebut merupakan yang terendah dalam 20 tahun terakhir.
Kemudian, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga bisa ditekan hingga 82 persen pada 2020.
Di sisi lain, saat ini dunia sedang mengalami cuaca esktrem yang mengakibatkan negara seperti Amerika, Kanada, dan lainnya harus mengalami karhutla.
''Kita bersyukur di tahun 2019 dan tahun 2020, Indonesia bisa terhindar dari duet bencana asap karhutla dan corona, mengingat cuaca ekstrem yang sedang melanda dunia,'' kata Siti.
Baca juga: Menteri Siti Nurbaya Berikan Penjelasan soal Pernyataan Pembangunan Besar-besaran dan Deforestasi
Selain itu, ada kebijakan pemerintah lainnya, yakni dengan moratorium hutan primer dan gambut seluas 66 juta hektare, penataan regulasi, pengendalian dan pemulihan lahan gambut lebih kurang 3,4 juta hektare.
Selain itu juga dilakukan optimasi lahan tidak produktif, penegakan hukum, restorasi, rehabilitasi hutan untuk pengayaan tanaman dan peningkatan serapan karbon.