Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Alasan Penagihan Utang BLBI Lama, Mahfud: Obligor-Debitur Kerap Nego

Kompas.com - 05/11/2021, 14:53 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa penyebab lamanya penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) karena obligor dan debitur kerap menego ke pemerintah.

"Ya itu, di dalam rapat-rapat kita bertanya, kenapa sih ini kok lama sekali (penagihan)? Lalu ada catatan memang setiap ganti pejabat, setiap ganti menteri, ganti dirjen, itu selalu ada upaya dari obligor dan debitur nego ke pemerintah," ujar Mahfud, dalam rekaman video Kemenko Polhukam, Jumat (5/11/2021).

Dalam upaya negosiasi tersebut, Mahfud mengatakan, para obligor dan debitur BLBI mengaku tidak mempunyai utang kepada negara. Selain itu, mereka juga berlasan ingin menghitung kembali utangnya kepada negara.

Faktor negosiasi inilah yang menyebabkan upaya penagihan oleh negara tertunda-tunda.

"Oleh sebab itu, ini (sudah) 22 tahun kan, endak boleh begitu lagi, mari kita selesaikan sekarang," tegas Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa saat tidak boleh lagi ada negosiasi.

Baca juga: Mahfud Tegaskan Pemerintah Sudah Punya Skema Tagih Utang Obligor-Debitur BLBI

Untuk menyelesaikan masalah ini, Mahfud meminta agar para obligor dan debitur mendatangi pemerintah dengan memberikan penjelasan.

"Kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah, ya kita nyatakan lunas, tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh. Enggak ada nego-nego sekarang, masa nego terus 22 tahun," imbuh dia.

Tercatat pada 22 tahun lalu tepatnya tahun 1997-1998, Indonesia mengalami krisis keuangan yang menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan.

Kemudian pemerintah dipaksa untuk melakukan penjaminan atau blanket guarantee kepada seluruh bank di Indonesia.

Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka Bank Indonesia (BI) menggelontorkan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan.

Bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh pemerintah. Sampai saat ini, SUN masih dipegang oleh BI.

Baca juga: Aset Perusahaan Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI

Dalam situasi itu, banyak bank mengalami penutupan, penggabungan (merger), bahkan akuisisi.

Pemerintah merinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara. Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com