JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa penyebab lamanya penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) karena obligor dan debitur kerap menego ke pemerintah.
"Ya itu, di dalam rapat-rapat kita bertanya, kenapa sih ini kok lama sekali (penagihan)? Lalu ada catatan memang setiap ganti pejabat, setiap ganti menteri, ganti dirjen, itu selalu ada upaya dari obligor dan debitur nego ke pemerintah," ujar Mahfud, dalam rekaman video Kemenko Polhukam, Jumat (5/11/2021).
Dalam upaya negosiasi tersebut, Mahfud mengatakan, para obligor dan debitur BLBI mengaku tidak mempunyai utang kepada negara. Selain itu, mereka juga berlasan ingin menghitung kembali utangnya kepada negara.
Faktor negosiasi inilah yang menyebabkan upaya penagihan oleh negara tertunda-tunda.
"Oleh sebab itu, ini (sudah) 22 tahun kan, endak boleh begitu lagi, mari kita selesaikan sekarang," tegas Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa saat tidak boleh lagi ada negosiasi.
Baca juga: Mahfud Tegaskan Pemerintah Sudah Punya Skema Tagih Utang Obligor-Debitur BLBI
Untuk menyelesaikan masalah ini, Mahfud meminta agar para obligor dan debitur mendatangi pemerintah dengan memberikan penjelasan.
"Kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah, ya kita nyatakan lunas, tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh. Enggak ada nego-nego sekarang, masa nego terus 22 tahun," imbuh dia.
Tercatat pada 22 tahun lalu tepatnya tahun 1997-1998, Indonesia mengalami krisis keuangan yang menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan.
Kemudian pemerintah dipaksa untuk melakukan penjaminan atau blanket guarantee kepada seluruh bank di Indonesia.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka Bank Indonesia (BI) menggelontorkan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan.
Bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh pemerintah. Sampai saat ini, SUN masih dipegang oleh BI.
Baca juga: Aset Perusahaan Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI
Dalam situasi itu, banyak bank mengalami penutupan, penggabungan (merger), bahkan akuisisi.
Pemerintah merinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara. Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.