Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Karantina Pelaku Perjalanan Lokal 3 Hari, Satgas Covid-19 Pastikan Langkah Antisipasi Cegah Penularan

Kompas.com - 05/11/2021, 14:48 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya akan memangkas durasi karantina pelaku perjalanan di Indonesia atau lokal dari lima menjadi tiga hari.

Kebijakan tersebut, kata dia, akan tetap diikuti dengan beberapa langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Langkah antisipasi itu seperti menerapkan upaya tes ulang, penggunaan mesin polymerase chain reaction (PCR) dengan kemampuan akurasi tinggi dan penegakan protokol kesehatan (prokes) yang baik selama karantina berlangsung," imbuhnya seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Adapun prokes yang dimaksud yaitu penerapan 6M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Baca juga: Kemenhub Siapkan Pembatasan Mobilitas Jelang Libur Nataru

Sebagai informasi, pengurangan masa karantina pelaku perjalanan internasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Prokes Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan pemangkasan durasi karantina dari lima hari menjadi tiga hari bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi penuh.

Sementara itu, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama lima hari.

Untuk ketentuan lainnya yakni pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.

Baca juga: Layanan Tes Covid-19 Bumame Farmasi Kini Hadir di Bali

Aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.

Menurut Wiku, ancaman importasi kasus yang masuk ke Indonesia akan diantisipasi pemerintah dengan meningkatkan upaya whole genome sequencing atau mengetahui penyebaran mutasi virus SARS-Cov2 serta pengendalian arus mobilitas dalam negeri.

Oleh karena itu, kata dia, kebijakan pengendalian Covid-19 akan dilakukan secara dinamis. Artinya, pemerintah akan terus mengevaluasi efektivitas setiap kebijakan penanganan pandemi sesuai dengan kondisi terkini.

“Untuk itu saya berharap masyarakat dapat bersikap adaptif dengan perubahan yang ada karena prinsip gas dan rem diterapkan dalam pengendalian Covid-19,” kata Wiku.

Baca juga: Pemerintah Berupaya Pertahankan Tren Positif Pengendalian Covid-19

Lebih lanjut, ia mengatakan, terdapat beberapa kebijakan dalam pengendalian Covid-19 sesuai dengan kondisi pandemi virus SARS-CoV.

Kebijakan tersebut, sebut Wiku, salah satunya terkait dengan skrining dan masa karantina pelaku perjalanan.

“Kebijakan screening dan durasi karantina akan dinamis ke depannya. Hal ini mengingat monitoring implementasi kebijakan di lapangan terus dilakukan,” katanya, dalam konferensi pers daring, Kamis (4/11/2021).

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com