JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah memiliki skema untuk menagih utang obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ya, kita sudah punya skema tentang siapa dan kapan akan disita barangnya dan ditagih utangnya," ujar Mahfud, dalam rekaman video Kemenko Polhukam, Jumat (5/11/2021).
Dalam upaya penagihan ini, Satgas BLBI baru saja menyita aset tanah obligor PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto seluas 124 hektar di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat.
Aset tanah yang disita tersebut senilai Rp 600 miliar.
Baca juga: Aset Perusahaan Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI
Mahfud mengatakan, hingga kini masih banyak obligor maupun debitur yang akan terus ditagih utangnya.
"Kemudian sekarang Tommy, nanti apalagi, masih banyak lah dan kita punya schedule untuk itu sesuai jadwal yang diberikan oleh Presiden, skema kita siapa dan kapan itu sudah kita buat," tegas Mahfud.
Di samping itu, Mahfud juga mengungkapkan alasan kenapa upaya penagihan utang oleh negara kepada obligor dan debitur berlangsung 22 tahun lamanya.
Ia mengatakan, salah satu penyebabnya karena faktor "negosiasi" yang dilakukan pada obligor dan debitur ke pemerintah.
"Di dalam rapat-rapat kita bertanya, kenapa sih ini kok lama sekali? Lalu ada catatan memang setiap ganti pejabat, setiap ganti menteri, ganti dirjen, itu selalu ada upaya dari obligor dan debitur nego ke pemerintah," kata Mahfud.
Dalam negosiasi tersebut, para obligor dan debitur biasa mengaku tidak mempunyai utang dan bahkan ada yang beralasan ingin menghitung kembali utang mereka kepada negara.
Baca juga: Pemerintah Kantongi Aset Kredit BLBI Senilai Rp 2,4 Miliar dan 7,6 Juta Dollar AS
Akibat hal itu, proses penagihan yang dilakukan negara pun tertunda sampai saat ini.
"Oleh sebab itu, ini 22 tahun kan, endak boleh begitu lagi, mari kita selesaikan sekarang, endak ada nego lagi sekarang, datang aja ke kantor, jelaskan kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah ya kita nyatakan lunas," terang Mahfud.
"Tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh. Enggak ada nego-nego sekarang, masa nego terus 22 tahun," sambung dia.
Tercatat pada 22 tahun lalu tepatnya tahun 1997-1998, Indonesia mengalami krisis keuangan yang menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan.
Kemudian pemerintah dipaksa untuk melakukan penjaminan atau blanket guarantee kepada seluruh bank di Indonesia.
Baca juga: Bakal Dilelang, Ini Rincian Aset Tanah Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka Bank Indonesia (BI) menggelontorkan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan.
Bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh pemerintah. Sampai saat ini, SUN masih dipegang oleh BI.
Dalam situasi itu, banyak bank mengalami penutupan, penggabungan (merger), bahkan akuisisi.
Pemerintah merinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara. Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.