Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Siti Nurbaya Berikan Penjelasan soal Pernyataan Pembangunan Besar-besaran dan Deforestasi

Kompas.com - 05/11/2021, 13:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memberikan penjelasan atas pernyataannya mengenai pembangunan besar-besaran dan deforestasi yang sebelumnya ramai diperbincangkan di dunia maya.

Menurut Siti, dirinya bermaksud menyampaikan bahwa tetap harus ada keseimbangan dalam pembangunan secara besar-besaran.

"Kalau lihat lanjutan kalimatnya adalah soal keseimbangan. Sedangkan pembangunan besar-besaran tidak dimaksudkan untuk ekstraksi besar-besaran," ujar Siti saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

"Tetapi tentang semangat pembangunannya yang luar biasa di era Presiden Joko Widodo dibandingkan sebelum-sebelumnya," lanjutnya.

Baca juga: Menteri LHK Siti Sebut Deforestasi demi Pembangunan Jalan, Walhi: Lebih Banyak untuk Tambang

Siti menuturkan, hal tersebut bukan hanya asal bicara, tapi dibuktikan dengan langkah menekan perizinan hutan korporasi serta dengan mendorong agroforestri masyarakat.

"Datanya ada dan langkahnya konkret," ungkapnya.

Lebih lanjut, Siti menegaskan kembali pesan Presiden Jokowi bahwa setiap pembangunan yang dilakukan pemerintah harus seiring sejalan dengan kebijakan untuk menurunkan deforestasi dan emisi.

Menurutnya, setiap kementerian dalam membangun apapun harus memperhatikan lingkungan dan dampaknya.

"Pesan itu telah direalisasikan dalam langkah kerja lapangan yang dalam beberapa waktu ini terus berlangsung,'' katanya.

Siti menjelaskan, dalam kurun waktu 6-7 tahun terakhir, Indonesia secara nyata telah menunjukkan komitmennya dalam bentuk kerja nyata di lapangan.

Baca juga: Ingatkan Menteri LHK, Anggota DPR: Jangan Sampai atas Nama Pembangunan Tak Perhatikan Lingkungan

Terutama dalam menekan angka deforestasi dan penurunan emisi.

Di tahun 2020, angka deforestasi turun drastis hanya tinggal 115,2 ribu hektare.

Angka deforestasi di tahun ini, menjadi angka deforestasi terendah dalam 20 tahun terakhir.

Kemudian, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga bisa ditekan hingga 82 persen di tahun 2020.

Di lain pihak, dunia saat ini sedang mengalami cuaca esktrem yang mengakibatkan negara seperti Amerika, Kanada, dan lainnya harus mengalami karhutla.

''Kita bersyukur di tahun 2019 dan tahun 2020, Indonesia bisa terhindar dari duet bencana asap karhutla dan corona, mengingat cuaca ekstrem yang sedang melanda dunia,'' kata Siti.

Selain itu, ada kebijakan pemerintah lainnya, yakni dengan moratorium hutan primer dan gambut seluas 66 juta hektare, penataan regulasi, pengendalian dan pemulihan lahan gambut lebih kurang 3,4 juta hektare.

Baca juga: Kritik Twit Menteri LHK soal Deforestasi, Walhi: Kok Malah Pro Pembangunan Skala Besar?

Selain itu juga dilakukan optimasi lahan tidak produktif, penegakan hukum, restorasi, rehabilitasi hutan untuk pengayaan tanaman dan peningkatan serapan karbon.

''Sejak 2019 Presiden telah meningkatkan penanaman kembali 10 kali lipat, dan pengelolaan hutan lestari,'' tutur Siti.

"Pengendalian hutan tanaman pada sekitar 14 juta hutan tanaman dengan antara lain metode reduce impact logging serta pengelolaan perhutanan sosial untuk petani kecil," lanjutnya.

Dia menambahkan, sampai tahun 2021 lebih kurang 4,7 juta hektare telah dibagikan kepada masyarakat, dan diproyeksikan sampai dengan selesai akan mencapai 12,7 juta hektare.

Baca juga: Twit Menteri LHK Siti Soal Deforestasi, Walhi: Deforestasi Tak Lawan Mandat UUD 45

Sebelumnya, Menteri Siti mendapat kritikan dari banyak pihak karena cuitannya di media sosial yang dinilai tidak sejalan dengan perlindungan lingkungan.

Pernyataan itu diunggahnya di akun Twitter resminya @SitiNurbayaLHK pada Rabu (3/11/2021).

"Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi," tulis Menteri Siti.

Unggahan ini pun langsung mendapat reaksi dari warganet dan Greenpeace Indonesia.

Mereka mempertanyakan dan mengkritisi pernyataan tersebut.

Terlebih lagi, cuitan itu diunggahnya sehari setelah pertemuan Conference of Parties ke-26 (COP26) yang membahas isu perubahan iklim.

Baca juga: Greenpeace Sayangkan Twit Menteri LHK soal Deforestasi dan Pro Pembangunan

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo ikut menandatangani komitmen untuk mengakhiri deforestasi dan degradasi lahan pada 2030 yang tertuang dalam The Glasgow Leaders' Declaration on Forest and Land Use (Deklarasi Pemimpin Glasglow atas Hutan dan Pemanfaatan Lahan).

Selain itu, dalam unggahan lainnya Menteri Siti menjelaskan bahwa menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation atau deforestasi sama dengan melawan mandat UUD 1945.

"Menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi," tulis Siti Nurbaya seperti dikutip Kompas.com dari laman Facebook-nya, Rabu (3/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com