Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Prima, Pihak yang Laporkan Luhut dan Erick Thohir ke KPK soal Bisnis PCR

Kompas.com - 05/11/2021, 11:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Menteri BUMN Erick Thohir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan bisnis tes polymerase chain reaction (PCR).

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mewakili partainya dalam melaporkan Luhut dan Erick pada Kamis (4/11/2021).

"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal," ujar Alif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Alif menilai, investigasi pemberitaan media terkait keterlibatan dua pejabat itu patut ditindaklanjuti oleh KPK sebagai data awal.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK soal Bisnis PCR | Dua Kali Panglima TNI dari Angkatan Laut

Adapun Prima merupakan partai baru yang dideklarasikan pada 1 Juni 2021. Partai tersebut dideklarasikan oleh sejumlah eks pengurus pusat Partai Rakyat Demokratik (PRD) di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta.

Deklarator sekaligus Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, partainya mewakili kelompok masyarakat kecil dan terpinggirkan dengan mengusung visi politik kesejahteraan.

"Prima, partainya rakyat biasa, lahir di tengah pusaran arus kehidupan bangsa yang keras," ujar Agus Jabo yang sebelumnya merupakan Ketua Umum PRD.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Prima Rudi Hartono mengatakan, partainya telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurut Rudi, Surat Keputusan (SK) Kemenkumham telah diterima pada Desember 2020.

"Untuk teman-teman ketahui, Partai Prima ini sudah mengantongi surat legalisasi atau surat dari Kemenkumham sebagai partai politik yang sah. Sudah sejak Desember 2020, artinya setengah tahun yang lalu," kata Rudi dalam konferensi pers deklarasi Prima.

Baca juga: Saat Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK Terkait Bisnis PCR

Rudi mengatakan, saat ini partainya tengah menjalani proses verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat menjadi peserta pada Pemilu 2024.

Ia mengeklaim, Partai Prima telah memiliki struktur kepengurusan di 34 provinsi, 387 kabupaten/kota, dan 3.700 kecamatan.

Rudi pun mengatakan sedianya Prima berdiri pada 20 Juli 2020, tetapi proses perjuangan pendirian partai telah berlangsung sejak lama.

"Cuma, proses politik menuju pendirian partai ini sebetulnya sudah berlangsung lama. Hampir sebagian pendiri partai ini dulu adalah aktivis mahasiswa yang terlibat langsung dalam reformasi 1998," kata Rudi

Ia melanjutkan, berdirinya Prima berawal dari adanya keresahan para aktivis mahasiswa masa kini dan para aktivis mahasiswa 1998 melihat situasi bangsa dan negara saat ini.

Baca juga: KPK Akan Telaah dan Verifikasi Laporan terhadap Luhut dan Erick Thohir soal Bisnis PCR

Rudi menilai, para aktivis tersebut melihat kondisi bangsa dan negara hari ini masih belum sesuai dengan mimpi para pendiri bangsa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com