Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Kepercayaan Zumi Zola Kumpulkan Fee Rp 46 Miliar dari Berbagai Proyek di Jambi

Kompas.com - 04/11/2021, 18:11 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah, diduga mengumpulkan uang hingga Rp 46 miliar dari berbagai proyek di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.

Apif ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan gratifikasi atas fee dari berbagai proyek tersebut.

“Adapun total yang telah dikumpulkan oleh AF (Apif Firmansyah) sejumlah Rp 46 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Zumi Zola sebagai Tersangka Gratifikasi

“Dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017,” ucap dia.

Setyo mengatakan, perkara ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah dilakukan KPK hingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya Zumi Zola, yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor.

Kemudian, KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dkk yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, KPK melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup hingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021.

Apif, kata Setyo, merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola ketika maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi ditahun 2010. Apif juga selalu ikut mendampingi Zumi Zola saat melakukan kampanye.

Baca juga: Nasib Zumi Zola Kini Setelah Bercerai, Ajukan PK hingga Nafkahi Anak Rp 20 Juta Per Bulan

Saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, lanjut Setyo, Apif semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola.

Hal itu, kata dia, berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021.

“AF kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi,” ucap Setyo.

Baca juga: Zumi Zola Ajukan PK, Mantan Istri Ungkapkan Dukungan

Setyo menyebutkan, sejumlah uang yang terkumpul itu kemudian diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif Firmansyah.

“AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp 6 Miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK,” ujar Setyo.

Atas perbuatannya, Apif Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian, Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com