Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

5 Langkah Penting yang Harus Dilakukan Sebelum WFO

Kompas.com - 04/11/2021, 15:25 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com – Sejumlah perusahaan di Indonesia sudah kembali memberlakukan kebijakan work from office (WFO) atau bekerja di kantor setelah terjadi penurunan kasus Covid-19 selama beberapa bulan terakhir.

Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), kebijakan WFO didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 24 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2021 lalu.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa WFO dilakukan secara bertingkat, mulai dari kapasitas 25 persen hingga 75 persen.

Salah satu syarat pemberlakuan WFO adalah para karyawan harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Apabila timbul klaster baru, maka perusahaan diwajibkan untuk tutup selama lima hari.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, WFO Sektor Non-esensial Diizinkan 75 Persen

Untuk bisa menerapkan WFO secara aman dan nyaman, perusahaan harus memperhatikan sejumlah hal penting demi mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kerja.

Direktur Senior Pencegahan Infeksi Johns Hopkins, Lisa Maragakis mengungkapkan bahwa ada lima hal penting yang harus diperhatikan perusahaan sebelum memulai WFO.

Pertama, Lisa menyebutkan, setiap perusahaan yang hendak memberlakukan WFO harus bisa melakukan penilaian mandiri wajib untuk para karyawan.

“Tujuannya adalah untuk melihat apakah timbul gejala virus SARS-CoV-2 pada karyawan. Hal ini (penilaian mandiri) harus dilakukan setiap hari,” terang Lisa, dikutip dari website John Hopkins Medicine, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Ini Aturan Terbaru WFH-WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM

Kemudian, setiap karyawan dengan gejala Covid-19 diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Karyawan tidak kembali bekerja sampai mereka diizinkan oleh Departemen Kesehatan Kerja Kedokteran,” kata Lisa.

Setelah itu, sambung dia, adalah memakai masker ketika memasuki area perkantoran.

“Langkah keempat, yaitu menjaga jarak sosial di semua area, kecuali selama kegiatan perawatan medis. Namun, dengan catatan ketika alat pelindung diri yang sesuai dipakai,” jelasnya.

Adapun langkah kelima adalah langkah-langkah penting lain, salah satunya pembersihan semua fasilitas secara ketat.

Baca juga: Aturan Baru Menpan RB, ASN Sektor Kritikal WFO 100 Persen

Di samping itu, Lisa meminta setiap orang di perusahaan untuk selalu mengikuti perkembangan terkini tentang Covid-19. Hal ini penting untuk menjaga diri ketika sewaktu-waktu tertular virus.

“Ketahui apa yang harus dilakukan jika Anda merasa terkena Cocid-19. Siapa yang harus dihubungi, dan ke mana harus pergi. Anda juga harus mewaspadai tanda-tandanya,” tuturnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com