Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala BPN Kampar soal Fee dan Izin HGU

Kompas.com - 04/11/2021, 13:50 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar Sri Ambar Kusumawati pada Rabu (3/11/2021) sebagai saksi kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.

Dalam kasus tersebut, diketahui Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sudah ditetapkan sebagai tersangka

“Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya intervensi tersangka AP (Andi Putra) dalam memberikan izin HGU dengan adanya paket pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: KPK Dalami Posisi Bupati Kuansing Andi Putra Terkait Pemberian Izin HGU Sawit

“Dan juga adanya rekomendasi perizinan dari pihak tertentu pada BPN yang tidak selayaknya dijadikan persyaratan pengajuan HGU dimaksud,” ucap dia.

Selain Kepala BPN, KPK juga memeriksa Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan  Riau Umar Fathoni dan Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Riau Hermen

Kemudian, Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Riau Tarbarita Simorangkir dan Kadis Perkebunan Riau Zulfadli

Selain itu, Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim, dan Pertanahan Riau Febrian Indrawarman, Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau, Anton Suprojo.

Kasi Survein Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kuansing Ruskandi, Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Riau Masrul, dan Camat Singingi Hilir Risman Ali.

Baca juga: Periksa Ajudan Bupati Kuansing, KPK Dalami Proses Izin HGU PT Adimulia Agrolestari

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.

Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar.

Sementara itu, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca juga: Ada Unggahan Medsos atas Nama Andi Putra Kuansing, KPK Geledah Kamar Tahanannya

“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ujar Lili dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/10/2021).

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.

Dalam pertemuan tersebut, kata Lili, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com