JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan seorang perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mendapatkan perlindungan dan kasusnya ditangani secara adil.
Saat ini, perempuan tersebut diketahui tengah hamil 9 bulan.
“Kami memantau kasus ini sejak adanya laporan bahwa korban seorang perempuan disabilitas mengalami pemerkosaan oleh terduga oknum staf desa. Kami ingin memastikan kasus ini diselesaikan secara komprehensif, cepat, dan korban mendapatkan perlindungan yang selayaknya baik secara psikologis dan hukum,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar dikutip dari siaran pers, Kamis (4/11/2021).
Ia mengklaim bahwa kasus tersebut saat ini telah dilanjutkan kembali, setelah beberapa waktu lalu Polres Bima menghentikannya karena belum cukup bukti.
"Sejak korban melapor, tim PPPA di Bima telah membawa korban ke psikolog untuk memantau perkembangan psikisnya mengingat korban dalam keadaan hamil," kata dia.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, Ibu Korban Sudah Dimintai Keterangan
Nahar mengatakan, Dinas PPPA setempat telah mendampingi korban dengan mengantar pemeriksaan USG, psikolog, dan pendampingan olah TKP.
Oleh karena itu, dia pun berharap agar kasus pemerkosaan keji terhadap korban disabilitas itu dapat segera berjalan dan diselesaikan.
"Sehingga korban tidak mendapat tekanan berlanjut sebab korban saat ini dalam keadaan hamil," kata dia.
Selain itu, Nahar menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi segala bentuk kekerasan perempuan dan anak.
Pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan, kata dia, harus dimulai sejak dari keluarga, lingkungan terdekat hingga seluruh masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.