Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB) Solah H Daulay menambahkan, PP Nomor 85 Tahun 2021 yang bertujuan meningkatkan PNBP sektor perikanan justru membebani nelayan dan pelaku usaha perikanan.
Aturan sebelumnya, kategori kapal skala kecil kurang dari 60 gross tonnage (GT) dikenakan tarif 1 persen. Lalu, PP Nomor 85 Tahun 2015 meningkat lima kali sehingga menjadi 5 persen dengan kategori kapal kecil 30-60 GT.
“Di PP Nomor 85 Tahun 2021, GT kapal semakin kecil juga dikenakan yaitu kapal dengan ukuran 5-60 GT tarif 5 persen. Tarif PNBP 5 persen bagi nelayan kecil menurut kami mengada-ada. Kami mempertanyakan Kementerian KP ini konsultasinya siapa?” kata Solah.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Riyono menyatakan, asal muasal sumber permasalahan penolakan dari nelayan terhadap PP Nomor 85 Tahun 2021 adalah berubahnya target PNBP dari sektor kelautan dan perikanan dari Rp 600 miliar menjadi Rp 12 triliun.
Baca juga: Fenomena La Nina Diprediksi Akhir 2021, Apa Dampaknya ke Petani dan Nelayan?
“Muara dari penolakan ini adalah dari target PNBP pemerintah dari Rp 600 miliar menjadi Rp 12 triliun. Karena itu saya kira ini harus dibatalkan,” kata Riyono.
Audiensi itu dihadiri sejumlah asosiasi nelayan, antara lain Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Himpunan Nelayan Samudera Lestari, Serikat Pekerja Perikanan Indonesia, Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama, Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara, Paguyuban Nelayan Kota Tegal, Asosiasi Perikanan Budidaya, dan akademisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.