JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengaku sedih atas kasus yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) Richard Joost (RJ) Lino.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan untuk terdakwa RJ Lino terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Sofyan dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN periode 2007-2009 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan, Sofyan Djalil Ungkap Alasan Angkat RJ Lino Jadi Dirut Pelindo II
Ia menilai, performa RJ Lino cukup baik sebagai salah satu direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pak Lino adalah salah satu direksi BUMN yang paling perform. Bahwa beliau tercantum di kasus ini saya cukup sedih. Karena, saya sebagai mantan menteri, saya akan bela, apa yang bisa saya bela," ujar Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, (3/11/2021).
Adapun alasan Sofyan mengangkat RJ Lino sebagai Dirut PT Pelindo II pada tahun 2008 karena berasal dari kalangan profesional yang dinilai mampu membenahi perusahan berpelat merah tersebut.
Menurut dia, RJ Lino juga telah mengikuti wawancara dan fit and proper test oleh jajaran kementerian atau lembaga terkait.
Hasil wawancara RJ Lino itu, lanjut Sofyan, dinilai memuaskan dan pantas untuk menduduki kursi Dirut Pelindo II.
"Saya tanya sama mereka (tim penilai) semua, kalau begitu pantas enggak Lino diangkat jadi Dirut? (Dijawab) pantas," ungkap Sofyan.
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II Mengaku Ditekan RJ Lino untuk Bayar Pengadaan Crane
Setelah terpilih, lanjut dia, RJ Lino pun membentuk tim untuk membereskan sejumlah permasalahan di PT Pelindo II.
Sofyan pun meyakini orang-orang yang dipilih RJ Lino adalah orang yang memiliki kapasitas yang mumpuni.
"Karena saya percaya, (RJ Lino) orang yang bagus menyelesaikan masalah. Dia bentuk dan cari timnya, kecuali direktur keuangan, ada pertimbangan lain direktur keuangan ini yang bukan tim dia," tutur dia.
Selain Sofyan, ada 5 saksi meringankan lain yang juga dihadirkan. Mereka adalah wiraswasta Susanto Wijaya dan Hamdan Godang, karyawan BUMN PT Pelindo II Bunyamin Sukur, David Pandapotan Sirait, dan Agus Hendrianto.
Baca juga: Keberatan atas Dakwaan, RJ Lino Minta Perkaranya Dimasukkan ke Ranah Perdata
Dalam perkara ini, RJ Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 3 unit twinlift QCC di PT Pelindo II tahun 2010.
Jaksa menduga RJ Lino melakukan intervensi pada pengadaan dan perawatan QCC yang merugikan negara Rp 28,82 miliar.
Karena perbuatannya itu, jaksa mendakwa RJ Lino telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.