JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Menteri BUMN periode 2007-2009 Sofyan Djalil mengungkap alasannya mengangkat Richard Joost (RJ) Lino sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II).
Adapun Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) itu hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk terdakwa RJ Lino terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
"Jadi pertimbangan Pak Lino diangkat, saya cari profesional," ujar Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/11/2021)
Sofyan pun menjelaskan bahwa dirinya sempat mewawancarai beberapa kandidat calon Dirut PT Pelindo II. Namun, dari beberapa kandidat profesional yang diwawancarai, tidak ada yang memuaskan.
"Saya belum puas. Tapi ada seseorang mengatakan ada orang Indonesia menjadi Dirut perusahaan pelabuhan di China, dia katanya bekas orang Pelindo, namanya RJ Lino," ungkap Sofyan.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang RJ Lino, Sofyan Djalil Jelaskan soal Menyimpangi Aturan Barang dan Jasa
Menurut dia, fokusnya saat itu untuk mencari orang-orang dari kalangan profesional untuk ditarik ke BUMN karena sebagian besar masalah di perusahaan plat merah itu bisa selesai bila kalangan profesional dilibatkan.
"Orang-orang mengatakan, saya punya keyakinan angkat orang yang bagus menjadi Dirut, 80 persen masalah sudah selesai, yang 20 persen diselesaikan oleh Dirut,” ucap Sofyan.
“Maka waktu saya Menteri itu, saya mencari orang-orang terbaik di kalangan profesional," lanjut dia.
Sofyan lantas menghubungi RJ Lino yang kala itu berada di Jakarta dan menawarkan untuk mengikuti wawancara sebagai calon Dirut PT Pelindo II.
"Datang beliau, waktu wawancara itu ngomongnya banyak sekali, sampai saya bilang, 'apa anda terlalu pintar atau saya terlalu bodoh?'," ucap Sofyan.
Melihat kompetensi RJ Lino, Sofyan langsung meminta dia untuk mengikuti fit and proper test di Kementerian BUMN.
"Akhirnya saya undang seluruh direksi Pelindo, seluruh komisaris Pelindo, perusahaan pelayaran, Menteri Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut, datang ke lantai 16 Kementerian BUMN, untuk mem-fit and proper test beliau," ujar Sofyan.
Baca juga: Sidang RJ Lino, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil Dihadirkan sebagai Saksi Meringankan
Selain Sofyan, ada 5 saksi meringankan lain yang juga dihadirkan. Mereka adalah wiraswasta Susanto Wijaya dan Hamdan Godang, karyawan BUMN PT Pelindo II Bunyamin Sukur, David Pandapotan Sirait, dan Agus Hendrianto.
Adapun dalam sidang ini, Sofyan Djalil memberikan keterangan terlebih dahulu daripada 5 saksi lainnya.
Dalam perkara ini, RJ Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 3 unit twinlift QCC di PT Pelindo II tahun 2010.
Jaksa menduga RJ Lino melakukan intervensi pada pengadaan dan perawatan QCC yang merugikan negara Rp 28,82 miliar.
Karena perbuatannya itu, jaksa mendakwa RJ Lino telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.