Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi di Sidang RJ Lino, Sofyan Djalil Jelaskan soal Menyimpangi Aturan Barang dan Jasa

Kompas.com - 03/11/2021, 14:58 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 Tahun 2008, membolehkan seorang direksi BUMN menyimpangi aturan terkait pengadaan barang dan jasa.

Sofyan dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN periode 2007-2009 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.

Baca juga: Mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II Mengaku Ditekan RJ Lino untuk Bayar Pengadaan Crane

Adapun pernyataan Sofyan itu diawali dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rosmina soal ketentuan dalam Permen BUMN tahun 2008 yang telah ditandatangani tersebut apakah harus dipatuhi oleh seluruh direksi BUMN atau tidak.

"Ada ketentuan yang mengatur apa yang boleh disimpangi direksi dalam pengadaan barang dan jasa?" tanya hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (3/11/2021).

"Boleh penyimpangan asal diatur dalam peraturan direksi," jawab Sofyan.

Dalam perkara ini, Sofyan menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Baca juga: Saksi Sebut 2 Perusahaan yang Diusulkan RJ Lino Tak Lolos Administrasi, tapi Tetap Ikut Proses Tender QCC

Kendati demikian, Sofyan mengaku hanya mengenal RJ Lino. Sofyan tidak memiliki hubungan apa pun dengan mantan Dirut Pelindo tersebut, baik pekerjaan atau keluarga.

Selain Sofyan, ada lima saksi meringankan lain yang juga dihadirkan.

Mereka adalah wiraswasta Susanto Wijaya dan Hamdan Godang, karyawan BUMN PT Pelindo II Bunyamin Sukur, David Pandapotan Sirait, dan Agus Hendrianto.

Sofyan Djalil memberikan keterangan terlebih dahulu daripada lima saksi lainnya.

Baca juga: Eksepsi RJ Lino Ditolak Hakim, Persidangan Dilanjutkan

Dalam perkara ini, RJ Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 3 unit twinlift QCC di PT Pelindo II tahun 2010.

Jaksa menduga RJ Lino melakukan intervensi pada pengadaan dan perawatan QCC yang merugikan negara Rp 28,82 miliar.

Karena perbuatannya itu, jaksa mendakwa RJ Lino telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com