JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, kementeriannya akan terus memperhatikan pondok pesantren.
Hal itu ia sampaikan saat memberi sambutan pada Dialog Kebangsaan, Kesejahteraan, dan Kemandirian Pesantren.
"Ini bagian dari afirmasi pemerintah terhadap jasa-jasa pesantren dan santri yang telah memperjuangkan negara dan bangsa," kata Yaqut dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Hujan Kritik Setelah Menag Yaqut Sebut Kemenag Hadiah untuk NU
Menurut Yaqut, jasa pesantren, kiai dan santri, dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia sangat besar.
Dia mengatakan, para santri dan kiai terjun langsung dalam menghalau penjajah di Indonesia.
Namun, Yaqut menyayangkan buku-buki sejarah belum mengungkap perjuangan santri dalam melawan penjajah meski, saat ini perhatian pemerintah ke pesantren mulai terlihat.
"Tapi setelah Presiden Jokowi, dengan lahirnya UU Pesantren, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang dana abadi pesantren, rekognisi terhadap dunia pesantren mulai kelihatan," ujar dia.
Baca juga: Menag Sebut Kemenag Hadiah untuk NU, Wasekjen PKS: Harusnya Pak Yaqut Lebih Bijak
Yaqut mengatakan, berdasarkan data per 12 Oktober 2021 jumlah pesantren mencapai 34.632 dengan jumlah santri sebanyak 4.766.394 orang sebagai santri mukim.
Sementara, lembaga Pendidikan kegamaan Islam berupa Pendidikan Al Quran memiliki ada 164.429 lembaga dengan jumlah santri sebanyak 7.968.825 dan 85.808 Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan total 5.819.292 santri.
Adapun total santri baik yang ada di pesantren maupun di lembaga Pendidikan keagamaan Islam sebanyak 18.554.511 orang.
Baca juga: Kemenag Hadiah untuk NU, Sekjen PBNU: Dengan Segala Hormat, Menag Kurang Bijaksana...
Sebelumnya, pada Peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini Yaqut mengatakan, pesantren mendapatkan, kado dari Presiden Joko Widodo.
Kado itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Adapun Perpres ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren.
"UU Pesantren maupun Perpres Pendanaan Pesantren, merupakan bentuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara terhadap pesantren," kata Yaqut dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).
"Ke depan, pesantren diharapkan terus mengembangkan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan juga fungsi pemberdayaan masyarakat," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.