Sebelumnya, pada Peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini Yaqut mengatakan, pesantren mendapatkan, kado dari Presiden Joko Widodo.
Kado itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Adapun Perpres ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren.
"UU Pesantren maupun Perpres Pendanaan Pesantren, merupakan bentuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara terhadap pesantren," kata Yaqut dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).
"Ke depan, pesantren diharapkan terus mengembangkan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan juga fungsi pemberdayaan masyarakat," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.