Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Karantina Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari, Anggota DPR Minta Berdasarkan Riset

Kompas.com - 03/11/2021, 11:25 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasdem Nurhadi menilai, kebijakan pemerintah yang mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari lima menjadi tiga hari harus didasari pada rujukan atau riset yang jelas.

Ia pun mengingatkan bahwa potensi penyebaran virus Covid-19 tentu masih terjadi terlebih masa karantina yang dikurangi.

"Harus berdasarkan hasil riset yang jelas. Mengingat penderita Covid-19 terkadang tidak merasakan gejala namun masih bisa menularkan virus," kata Nurhadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Epidemiolog Khawatirkan Pengurangan Masa Karantina dari Luar Negeri Picu Lonjakan Kasus Covid-19

Politisi Partai Nasdem itu menerangkan, pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional pernah dilakukan pemerintah pada Januari 2021.

Saat itu, kata dia, pemerintah menetapkan masa karantina pelaku perjalanan internasional menjadi lima hari.

Akan tetapi, akibatnya justru penyebaran virus terutama varian baru virus corona bertambah setelah penerapan pengurangan masa karantina.

Nurhadi mengatakan, meski pelonggaran diperlukan karena kasus Covid-19 melandai, tetapi perlu ada parameter yang terukur dan terkontrol.

Baca juga: Epidemiolog Khawatirkan Pengurangan Masa Karantina dari Luar Negeri Picu Lonjakan Kasus Covid-19

Dalam hal ini, pemerintah diminta tetap waspada kapan harus bertindak cepat dan tepat dalam mengatasi berbagai perkembangan pandemi Covid-19.

"Kapan harus menarik 'gas' dan kapan harus menginjak 'rem'. Itu semua harus dilakukan dengan cepat dan tanggap untuk kebaikan masyarakat," ucapnya.

Ia mengingatkan pemerintah agar kebijakan pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tidak sampai menimbulkan penyebaran varian baru dari luar negeri meluas.

"Jangan sampai ada varian baru lagi yang masuk jika masa karantina diturunkan (lagi) menjadi tiga hari," ucapnya.

Baca juga: Masa Karantina Jadi 3 Hari, Pemerintah Klaim Sudah Pertimbangkan Masukan Pakar

Sebelumnya diberitakan, Satgas Penanganan Covid-19 mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima menjadi tiga hari.

Keputusan itu tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

"Durasi karantina jadi tiga hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021).

Namun, kata Wiku, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19, tetap harus menjalani karantina selama lima hari.

"Lima hari untuk pelaku perjalanan Internasional yang belum divaksin penuh," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com