Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Direvisi, Kini Perjalanan Darat Jarak Jauh 250 Km Cukup Pakai Antigen

Kompas.com - 03/11/2021, 11:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan orang yang menggunakan moda transportasi darat.

Sebelumnya, pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

Kini, aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Udah enggak ada lagi. Ukurannya sudah tidak berdasarkan jarak, pokoknya hanya berdasarkan jarak jauh," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Budi menjelaskan, pelaku perjalanan darat tetap diwajibkan membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19. Namun kini pelaku perjalanan cukup menggunakan hasil negatif antigen, bukan RT PCR.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Internasional: Wajib Karantina 5 atau 3 Hari Tergantung Dosis Vaksin yang Diterima

Selain itu, aturan tersebut tidak lagi ditentukan berdasarkan jarak minimal 250 kilometer atau lama perjalanan 4 jam. Aturan itu diterapkan untuk pelaku perjalanan darat jarak jauh.

"Yang kena aturan itu kan jarak jauh, itu yang sekarang menggunakan antigen. Jadi mungkin dari Jakarta sampai dengan Semarang lah, mungkin gitu," ujar Budi.

Budi mengatakan, aturan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Kemenhub merevisi SE Nomor 90 Tahun 2021.

Untuk memastikan berjalannya kebijakan tersebut, petugas gabungan di lapangan yang terdiri dari Satgas Covid-19 daerah, TNI, dan Polri akan melakukan pengecekan secara acak di titik-titik tertentu seperti terminal dan rest area.

Pelaku perjalanan yang kedapatan tidak membawa bukti negatif hasil tes antigen akan langsung dites di titik tersebut.

"Kita random sampling aja, itu persyaratan yang kita mungkin mengharapkan masyarakat mengikuti," kata Budi.

Jika kemudian ditemukan pelaku perjalanan yang positif virus corona, lanjut Budi, Satgas Covid-19 daerah akan melakukan tindak lanjut dengan meminta pelaku perjalanan putar balik atau memberlakukan isolasi.

Baca juga: Syarat Perjalanan Berubah-ubah, Satgas Covid-19: Menyesuaikan Dinamika

"Langsung koordinasi dengan Satgas daerah untuk ditangani sesuai SOP," ujarnya.

Budi mengatakan, perubahan aturan itu dilakukan menyesuaikan dengan perubahan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terbaru.

Perubahan aturan itu, kata dia, bukan karena banyak dikritik oleh masyarakat.

"Kalau saya kan mengacunya bukan masalah kritik, saya mengacunya pada instruksi atau peraturan yang lebih tinggi lagi. Begitu mereka berubah ya saya ubah," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com