JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Nakes) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Swasta (HPTKES) Indonesia.
"Mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal Pengujian tafsir konstitusional Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan yang dikutip Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Tingkat Akhir dan Calon Perawat Akan Dilibatkan Tangani Pandemi
Pasal 21 UU Nakes berbunyi:
(1) Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, Iembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standarkompetensi kerja.
(4) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Organisasi Profesi dan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan ditetapkan oleh Menteri.
(5) Mahasiswapendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.
(6) Mahasiswa pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Baca juga: IDI Tegaskan Tak Bisa Asal Libatkan Mahasiswa Kedokteran Tangani Pasien Covid-19
Dalam sidang pendahuluan yang disiarkan secara daring, kuasa hukum pemohon yakni Didi Cahyadi mendalilkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Kemendikbud) telah salah dalam menafsirkan Pasal 21 UU Nakes.
Kesalahan tersebut, kata dia, berdampak pada terlanggarnya hak konstitusional para pemohon.
Menurut dia, Kemendikbud yang dulunya bernama Kemendikbudristek mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 755/P/2020 sebagai turunan dari Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang merupakan turunan dari Pasal 21 UU Nakes.
Didi mengatakan, dengan adanya turunan Permendikbud tersebut, saat ini dalam menentukan kelulusan mahasiswa kesehatan dilakukan melalui uji kompetensi yang dilakukan Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Baca juga: Sosok Usia Kurang 16 Tahun Jadi Mahasiswa Kedokteran Unair