JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan penggunaan hasil negatif tes RT PCR sebagai syarat perjalanan orang dalam negeri, khususnya yang baru divaksinasi dosis pertama.
Sementara bagi yang sudah divaksinasi lengkap (dua dosis), bisa hanya dengan menggunakan tes antigen.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona akibat mobilitas penduduk.
"Pemberian alternatif kewajiban syarat testing PCR atau antigen adalah bentuk kehati-hatian pemerintah mengingat adanya peluang tidak semua kasus positif terdeteksi dengan baik oleh alat diagnostik," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Berlaku Mulai 2 November, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat, Kereta, hingga Mobil Pribadi
Wiku mengatakan, dalam screening diagnostik dan pengendalian Covid-19 lainnya, pemerintah berupaya menyesuaikan fungsi tiap metode testing dengan situasi Covid-19 nasional maupun daerah.
Hal lain yang dipertimbangkan ialah kondisi aktivitas masyarakat, serta kesiapan sarana dan prasarana.
Menurut Wiku, wajar jika terjadi dinamika syarat testing khususnya yang bersifat diagnostik. Hal ini mengingat pertimbangan pemilihan metode testing sangat dinamis.
Pemerintah, kata dia, berupaya keras untuk menjadikan setiap metode testing yang dipersyaratkan dapat terakses dengan baik oleh masyarakat sesuai dengan ketersediaan fasilitas maupun keterjangkauan biaya.
"Menjadi tugas tanpa henti bagi pemerintah untuk mengevaluasi setiap implementasi kebijakan dapat terlaksana dengan baik di lapangan," ujar Wiku.
Baca juga: Dukung Tes PCR Jadi Syarat Perjalanan, IDI: Memang Golden Standard-nya
Selain screening, kata Wiku, pencegahan penularan Covid-19 dalam perjalanan diupayakan melalui penetapan protokol kesehatan seperti memakai masker dan tidak berbicara selama perjalanan.
Oleh karenanya, meskipun terjadi peningkatan kapasitas transportasi umum, diharapkan masyarakat tetap mampu menghindari kerumunan dengan berbagai cara.
"Selain itu pemilik atau perusahaan alat transportasi juga berperan menjamin sistem ventilasi berjalan dengan baik dan melakukan pembersihan armada dan disinfeksi secara rutin," kata Wiku.
Untuk diketahui, pemerintah mensyaratkan sejumlah dokumen bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri, mulai dari kartu vaksinasi hingga hasil negatif tes Covid-19.
Menurut aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten/kota di dalam wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.
Baca juga: Kemenhub Akan Ubah Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 Km Wajib PCR atau Antigen Sesuai Inmendagri
Tes RT-PCR diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama. Sedangkan pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dibolehkan menggunakan tes antigen.
Disebutkan pula dalam SE bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.
Pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan serupa berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.