JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito itu berlaku sejak 2 November hingga waktu yang belum ditentukan.
SE tersebut memerinci aturan teknis bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan alat transportasi darat, laut dan udara.
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat di Jawa Bali, Baru Sekali Vaksin Wajib PCR, Vaksin Lengkap Antigen
Dikutip dari lembaran SE, Selasa (2/11/2021), terdapat aturan khusus terhadap sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di wilayah Jawa dan Bali.
Pertama, pelaku perjalanan yang telah divaksin lengkap wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun minimal 12x24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua, apabila pelaku perjalanan sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aturan Baru, Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km atau 4 Jam Wajib PCR/Antigen
Ketiga, apabila pelaku perjalanan belum mendapatkan vaksin Covid-19 sama sekali maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.