JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut diatur bahwa pelaku perjalanan dalam negeri baik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara harus memiliki kartu vaksin Covid-19.
Namun, ada beberapa kelompok yang dikecualikan untuk ketentuan kartu vaksin tersebut yaitu pertama, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
Baca juga: Aturan Perjalanan Darat 250 KM Wajib PCR atau Antigen, Anggota DPR: Kita Belum Pulih 100 Persen
Kedua, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
Ketiga, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Namun, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Kemenhub Akan Ubah Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 KM Wajib PCR atau Antigen Sesuai Inmendagri
Adapun ketentuan pada poin ketiga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Adapun, SE tersebut diteken Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, pada Selasa (2/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.