Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pemerintah Perbolehkan Olahraga Outdoor di Daerah PPKM Level 2 dan 3, Berikut Syaratnya

Kompas.com - 02/11/2021, 15:40 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperbolehkan kegiatan olahraga di ruang terbuka atau outdoor, baik secara individu atau kelompok kecil untuk skala pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa dan Bali.

Akan tetapi kegiatan olahraga outdoor tersebut harus dilakukan dengan beberapa syarat khusus. Pertama, kegiatan dilakukan secara individu ataupun kelompok kecil maksimal empat orang.

Kedua, kegiatan olahraga outdoor tidak boleh melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi antara individu dalam jarak dekat.

Ketiga, kegiatan olahraga outdoor harus dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat melalui 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Baca juga: Holywings Manado Ditutup 3 Hari karena Ada Perkelahian dan Langgar Prokes

“Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal,” tulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 Jawa-Bali pada Senin (1/11/2-21).

Tak hanya itu, kata Tito, masker harus selalu digunakan selama melakukan aktivitas olahraga outdoor. Sebaliknya, masker hanya boleh dilepas untuk aktivitas olahraga seperti renang.

Adapun syarat keempat, semua tempat olahraga outdoor harus melakukan pengecekan suhu kepada setiap orang dan peserta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk ke dalam fasilitas olahraga.

Terkait fasilitas olahraga, seperti restoran atau rumah makan dan kafe, pemerintah sudah mengizinkan penjual menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 1: Tak Ada Batasan Waktu Makan di Warteg, Kafe, dan Restoran

Sementara itu, fasilitas penunjang seperti loker, very important person (VIP) room, dan tempat mandi masih tidak boleh digunakan kecuali untuk akses toilet.

Begitu pula dengan pengguna fasilitas olahraga juga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.

“Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap prokes akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara,” ucap Tito dalam poin Inmendagri yang diterima Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Kegiatan olahraga indoor dibatasi

Meskipun telah memberi izin kegiatan olahraga outdoor, pemerintah tetap membatasi kegiatan olahraga indoor atau di ruang tertutup yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga.

Pembatasan kegiatan tersebut dilakukan seiring dengan perpanjangan PPKM level 1-3 di Jawa dan Bali hingga Senin (15/11/2021).

Pemerintah mengimbau, bagi daerah dengan level 2-3 masih dilarang untuk mengadakan acara kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, tepatnya lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara,” tulis Tito dalam Imendagri.

Baca juga: PPKM Jawa Bali Level 2-3: Kegiatan Seni Budaya yang Bisa Timbulkan Kerumunan Dilarang

Sementara itu, lanjut dia, kegiatan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di daerah level 1 Jawa dan Bali sudah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kegiatan di daerah level 1, sebut Tito, juga harus dilakukan dengan menerapkan prokes secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

 

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "PPKM Jawa Bali Level 2-3: Kegiatan Seni Budaya yang Bisa Timbulkan Kerumunan Dilarang".

Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Krisiandi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com