"Sehingga, informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon," ucap Gede.
Sebelumnya, FOINI sudah menyampaikan surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK dan BKN.
Surat itu berisi permintaan kepada kedua instansi negara itu untuk membuka ke publik dokumen-dokumen yang memuat soal-soal tertulis TWK pegawai KPK dan panduan wawancara, termasuk daftar pertanyaan wawancara pada proses TWK.
Namun, FOINI tidak mendapat jawaban terkait permohonan informasi yang diminta dibuka tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.