JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasdem Nurhadi menilai, aturan baru mengenai penyertaan kartu vaksin dan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) atau antigen jika menempuh perjalanan darat minimal 250 kilometer tidak memberatkan.
Menurut dia, kebijakan tersebut memang perlu diambil pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penularan Covid-19 yang diprediksi terjadi akhir 2021.
"Saya kira, tidak memberatkan. Pemerintah ingin berupaya menjaga tren yang baik ketika kasus positif Covid-19 semakin menurun," kata Nurhadi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Tes Antigen Wajib untuk Perjalanan Darat Sejauh 250 KM, Warga Bilang Ribet dan Tak Efektif
Nurhadi pun mengajak masyarakat untuk mengikuti aturan terbaru yang telah diterbitkan pemerintah tersebut.
Ia menilai, kebijakan yang dibuat pemerintah itu sudah tepat, mengingat ancaman gelombang ketiga Covid-19 pada akhir tahun terus mengintai.
"Ingat juga, sebentar lagi kan ada libur panjang akhir tahun. Saya rasa kebijakan ini sudah tepat. Ingat, negara kita belum pulih 100 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Nasdem itu mengaitkan kondisi pandemi Covid-19 di luar negeri yang kini justru dilanda lonjakan kasus.
Ia mencontohkan China yang disebut tengah dilanda lonjakan kasus Covid-19 beberapa kota. Akibat lonjakan kasus itu, China terpaksa melakukan lockdown di tiga kota, hingga Kamis (28/10/2021).
Ketiga kota yang terpaksa di-lockdown yakni Kota Lanzhou, Kota Ejin di wilayah Mongolia dalam, serta kota Heihe di Provinsi Heilongjiang.
"Di China, beberapa kota kembali melonjak. Jangan sampai di Indonesia terjadi gelombang ketiga pandemi Covid-19," kata Nurhadi.
Baca juga: Kemenhub Akan Ubah Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 KM Wajib PCR atau Antigen Sesuai Inmendagri
Diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.