JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan mengubah aturan yang mengatur tentang perjalanan darat dengan jarak 250 km wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
Adita mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru setelah dilakukan penyesuaian dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor Nomor 57 Tahun 2021.
"Ada inmendagri baru, hari ini kami akan sesuaikan lagi aturannya," kata Adita melalui pesan singkat, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Aturan Naik Kendaraan Pribadi 250 Km Wajib PCR atau Antigen Dinilai Membingungkan
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan," tuturnya.
Baca juga: Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR atau Antigen, Anggota DPR: Ngukurnya Bagaimana?
Budi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku sejumlah syarat seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Darat: Bepergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen
Alternatif lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Aturan tersebut berlaku mulai 27 Oktober 2021.
"Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.