Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR atau Antigen, Anggota DPR: Ngukurnya Bagaimana?

Kompas.com - 02/11/2021, 12:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap aturan wajib tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer atau waktu tempuh 4 jam.

Menurut Rahmad, aturan tersebut memang cukup sulit ditegakkan karena belum ada mekanisme untuk mengecek mana kendaraan yang sudah menempuh jarak 250 km atau waktu 4 jam.

"Memang tidak mudah menegakkan aturan setiap 250 kilometer itu, bagaimana pencatatannya, apakah berdasarkan plat nomor, kan tidak mungkin juga. Bagaimana mengukur awalnya 0 kilometer menjadi 250 kilometer per 4 jam, itu juga sulit kontrolnya," kata Rahmad saat dihubungi, Selasa (2/11/2021).

Rahmad berpendapat, aturan pengetatan perjalanan memang dibutuhkan untuk mencegah gelombang ketiga penularan Covid-19 yang dikhawatirkan terjadi pada akhir tahun nanti.

Oleh sebab itu, ia meminta agar aparat memastikan ketentuan tersebut benar-benar ditegakkan dan diawasi dengan ketat meski implementasinya dianggap sulit.

Baca juga: 3 Aturan Perjalanan Baru Selama PPKM: Dari Kereta Api sampai Pesawat

"Karena ini sudah ada aturan, tidak boleh wibawa itu menjadi lemah, aturan pemerintah menjadi tidak berwibawa ketika aturan pelaksanannya tidak dijalankan atau tidak ditegakkan," ujar politikus PDI-P itu.

Ia pun berpandangan, aturan ini hendaknya cukup diterapkan hingga akhir tahun 2021 atau awal tahun 2022 demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Sehingga ketika nanti kita lalui bersama dengan baik, cukup kita kendalikan, saya kira aturan itu bisa kita ubah lagi. Artinya tidak saklek ya," kata Rahmad.

SE Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 mengatur bahwa dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya.

Baca juga: Aturan Naik Kendaraan Pribadi 250 Km Wajib PCR atau Antigen Dinilai Membingungkan

Budi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan.

Sementara itu, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com