“Sehingga disarankan untuk mengurus proposal?” tanya jaksa.
“Iya. Kalau pengajuan proposal sebelum ketemu, (harus) sudah mengajukan proposal. Dia (Aliza) bilang ajukan proposal lewat dia,” ucap Taufik.
“Akhirnya saksi mengajukan proposal ke Aliza?” tanya jaksa.
Baca juga: Saksi Ungkap Dua Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin yang Bantu Urus Proposal DAK Lampung Tengah
“Iya. Setelah proposal selesai, saya bawa ke Jakarta bersama kabid-kabid. Saya bertemu dengan Aliza di Gedung DPR,” terang Taufik.
Jaksa pun mempertanyakan proposal yang diajukan Taufik ke Aliza. Taufik menjelaskan bahwa yang dibawa kepada Aliza merupakan proposal lama sebesar Rp 300 miliar.
"Kami kasih proposal yang sudah kami kirim ke kementerian-kementerian, sudah ada tanda terimanya, terus dia lihat, dia bilang proposalnya terlalu besar nilainya, jadi dia minta tolong bikin proposal lagi yang besaran proposal sekitar Rp 130-an miliar," kata Taufik.
Setelah itu, Taufik lantas pulang ke Lampung Tengah untuk melaporkan hal tersebut kepada Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa.
Namun, Mustafa mengaku tidak mengenal orang kepercayaan Azis yang bernama Aliza dan hanya mengenal Edi Sujarwo atau Jarwo.
Singkat cerita, Taufik berhasil menemui Azis lewat Jarwo. Pertemuan terjadi di gedung DPR pada tanggal 21 Juli 2021.
Tidak lama kemudian, Aliza menghubunginya. Aliza mempermasalahkan mengapa di tengah jalan pihak Lampung Tengah memakai bantuan Jarwo dan bukan dirinya.
Kemudian, rombongan Lampung Tengah pun bertemu dengan Aliza di Hotel Borobudur, Jakarta, untuk menjelaskan.
"Akhirnya ketemu lah pas saya ke Hotel Borobudur, ketemu agak emosi. Kenapa kok awal ketemu Aliza terus di tengah jalan ganti orang sama Jarwo," ucap Taufik.
Baca juga: Urus DAK, Kadis Bina Marga Lampung Tengah Juga Serahkan Rp 200 Juta lewat Adik Azis Syamsuddin
"Saya kasih tahu ceritanya bahwa setelah ketemu kami lapor ke Pak Mustafa ‘saya kan anak buah’ (disuruh) untuk nemuin Pak Jarwo,” ucap Taufik.
Menurut Aliza, kata Taufik, Jarwo merupakan orang lapangan dan tidak memahami masalah itu.
“Dia (Jarwo) enggak ngerti masalah gini. Kalau masalah gini, masalah yang agak teknis ini urusan saya (Aliza)," lanjut dia.
"Yang nyampaikan urusan uang ada?" tanya jaksa.
"Enggak spesifik menyebut uang. Intinya itu. Saya bilang saya enggak ikut-ikut, selesaikan aja lah antara Pak Aliza dengan Pak Jarwo. Setelah itu saya pulang," ungkap Taufik.
Terkait perkara ini, Azis ditetapkan tersangka kasus dugaan suap kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Uang pelicin itu diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu tengah diselidiki KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.