JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari lembaran aturan tersebut, Selasa (2/11/2021), Inmendagri Nomor 57 ini menjadi aturan teknis yang menjadi dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali periode 2-15 November 2021.
Selain mengatur teknis aktivitas masyarakat sehari-hari di daerah Level 1, Level 2 dan Level 3, Inmendagri Nomor 57 ini juga memuat aturan kompetisi olahraga sepak bola dan turnamen basket di Jawa-Bali.
Untuk kedua kompetisi olahraga tersebut, kehadiran penonton secara langsung tetap belum diperbolehkan.
Baca juga: Pemerintah Akan Uji Coba Kehadiran Penonton di Liga 1 dan Liga 2
"Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan," demikian bunyi aturan pada Inmendagri Nomor 57.
Secara rinci, kompetisi Sepak Bola Liga 1 (satu) dapat dilaksanakan maksimal 9 (sembilan) pertandingan dan Kompetisi Sepak Bola Liga 2 (dua) dapat dilaksanakan maksimal 8 (delapan) pertandingan setiap minggunya.
Kemudian, tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 3, Level 2 dan Level 1.
Seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Selain itu, akan dilakukan uji coba pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion, dengan ketentuan sebagai berikut:
a). uji coba dilakukan pada 1 (satu) pertandingan setiap minggunya.
b). jumlah penonton maksimal 25 persen dari kapasitas stadion atau paling banyak 5.000 orang.
c). Hanya penonton dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk di stadion.
d). Pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LIB.
Selanjutnya, seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.
Terakhir, pelaksanaan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.