JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengubah sejumlah syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, sejak masa pandemi pelaku perjalanan diwajibkan menyertakan sejumlah dokumen persyaratan seperti kartu vaksinasi hingga hasil negatif tes antigen atau RT PCR.
Syarat itu diberlakukan untuk mencegah penularan virus corona antarpelaku perjalanan.
Adapun perubahan syarat perjalanan yang baru-baru ini dilakukan meliputi perjalanan darat, kereta api, dan udara. Berikut rinciannya.
Salah satu perubahan aturan diberlakukan pada perjalanan dengan menggunakan moda transportasi darat.
Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 90 Tahun 2021 disebutkan bahwa perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
Aturan terbaru Kemenhub itu merupakan revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Terbaru: Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen
“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya.
Budi mengatakan, syarat perjalanan itu berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Aturan serupa juga berlaku bagi perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di Jawa-Bali, berlaku sejumlah syarat seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Darat: Bepergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen
Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Alternatif lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Aturan terbaru dari Kemenhub itu berlaku mulai 27 Oktober 2021.