“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," kata Budi.
Pada moda transportasi kereta api jarak jauh, pemerintah mengubah masa berlaku hasil tes RT PCR untuk syarat perjalanan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, sampel RT PCR yang sebelumnya berlaku 2×24 jam kini bertambah satu hari menjadi 3×24 jam.
"PCR bertambah masa berlaku dari H-2 menjadi H-3," kata Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (31/10/2021).
Selain RT PCR, pelaku perjalanan kereta api dapat menggunakan hasil negatif antigen. Berbeda dari PCR, dokumen hasil tes antigen hanya berlaku 1×24 jam.
Baca juga: Aturan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Madiun, Tes PCR Berlaku Maksimal 3x24 Jam
"(Syarat perjalananan menggunakan) kereta api boleh PCR H-3 atau antigen H-1," ucap Adita.
Sementara, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Joni kepada Kompas.com, Minggu (31/10/2021).
Pemerintah juga berencana mengubah syarat perjalanan naik pesawat terbang. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah bakal memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wkilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengaruskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup memakai antigen," kata Muhadjir dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021).
Muhadjir menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.
"Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata dia.
Baca juga: Tes Antigen Boleh untuk Naik Pesawat di Wilayah Jawa Bali
Sebelumnya, pemerintah mengubah masa berlaku hasil tes RT PCR sebagai syarat perjalanan usai menetapkan harga terbaru tes tersebut.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.
Secara garis besar, Inmendagri Nomor 55 membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan menggunakan pesawat terbang. Sebelumnya, hasil tes PCR hanya berlaku 2×24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.