JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM agar mencabut status narapidana para tahanan yang meninggal dunia dalam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Menurut catatan Kemenkumham, ada 49 korban meninggal dalam kebakaran yang terjadi pada 8 September 2021 itu.
"Jadi status mereka yang meninggal dunia di tahanan dan sekarang sudah dimakamkan tidak lagi narapidana," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Komnas HAM: Status Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Harus Dipulihkan
Menurut Anam, permintaan itu disambut baik oleh Kemenkumham dan akan didiskusikan. Ia mengatakan, Komnas HAM akan mengawal usul tersebut.
"Itu disambut baik dan akan didiskusikan di Kemenkumham. Ini memang barang baru, kami berharap bisa di-follow up," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi, mengklaim pihaknya telah berupaya memberikan yang terbaik bagi keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Salah satunya, dalam hal pengurusan jenazah korban dan informasi. Mualimin mengatakan, Kemenkumham memberikan kemudahan dan akses informasi seterbuka mungkin.
"Hal-hal yang paling maksimal untuk, antara lain, mengurus jenazah dan melakukan hal-hal yang saya kira bentuk negara hadir. Sekali lagi, sesuai arahan Pak Menkumham (Yasonna Laoly). Saya kira Kemenkumham telah memberikan hal-hal yang terbaik untuk keluarga korban," kata Mualimin.
Dia pun menegaskan, Kemenkumham terbuka dengan segala saran dan pertanyaan dari keluarga korban.
Baca juga: 7 Temuan Tim Advokasi Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Diadukan ke Komnas HAM
Sebelumnya diberitakan, sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) mengadu ke Komnas HAM, pada Kamis (28/10/2021).
Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal mengatakan, terdapat tujuh temuan yang ditemukan dari proses penanggulangan pasca-kebakaran.
Pertama, ketidakjelasan proses identifikasi korban yang meninggal atau tidak adanya transparansi. Bahkan, sampai korban dimakamkan, tidak ada informasi akurat yang diterima keluarga.
Kedua, ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban. Saat keluarga korban meminta membuka peti untuk melihat jenazah, namun disarankan oleh petugas agar tidak melihat jenazah.
"Ketiga, berdasarkan keterangan keluarga korban peti jenazah berbahan triplek biasa yang tidak layak untuk digunakan sebagai peti jenazah," ucapnya.
Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan 7 Temuan ke Komnas HAM
Keempat, adanya dugaan intimidasi saat penandatanganan dokumen-dokumen administrasi dan pengambilan jenazah.