Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Status Narapidana Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dicabut

Kompas.com - 01/11/2021, 20:38 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM agar mencabut status narapidana para tahanan yang meninggal dunia dalam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Menurut catatan Kemenkumham, ada 49 korban meninggal dalam kebakaran yang terjadi pada 8 September 2021 itu.

"Jadi status mereka yang meninggal dunia di tahanan dan sekarang sudah dimakamkan tidak lagi narapidana," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Komnas HAM: Status Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Harus Dipulihkan

Menurut Anam, permintaan itu disambut baik oleh Kemenkumham dan akan didiskusikan. Ia mengatakan, Komnas HAM akan mengawal usul tersebut.

"Itu disambut baik dan akan didiskusikan di Kemenkumham. Ini memang barang baru, kami berharap bisa di-follow up," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi, mengklaim pihaknya telah berupaya memberikan yang terbaik bagi keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Salah satunya, dalam hal pengurusan jenazah korban dan informasi. Mualimin mengatakan, Kemenkumham memberikan kemudahan dan akses informasi seterbuka mungkin.

"Hal-hal yang paling maksimal untuk, antara lain, mengurus jenazah dan melakukan hal-hal yang saya kira bentuk negara hadir. Sekali lagi, sesuai arahan Pak Menkumham (Yasonna Laoly). Saya kira Kemenkumham telah memberikan hal-hal yang terbaik untuk keluarga korban," kata Mualimin.

Dia pun menegaskan, Kemenkumham terbuka dengan segala saran dan pertanyaan dari keluarga korban.

Baca juga: 7 Temuan Tim Advokasi Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Diadukan ke Komnas HAM

Sebelumnya diberitakan, sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) mengadu ke Komnas HAM, pada Kamis (28/10/2021).

Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal mengatakan, terdapat tujuh temuan yang ditemukan dari proses penanggulangan pasca-kebakaran.

Pertama, ketidakjelasan proses identifikasi korban yang meninggal atau tidak adanya transparansi. Bahkan, sampai korban dimakamkan, tidak ada informasi akurat yang diterima keluarga.

Kedua, ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban. Saat keluarga korban meminta membuka peti untuk melihat jenazah, namun disarankan oleh petugas agar tidak melihat jenazah.

"Ketiga, berdasarkan keterangan keluarga korban peti jenazah berbahan triplek biasa yang tidak layak untuk digunakan sebagai peti jenazah," ucapnya.

Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan 7 Temuan ke Komnas HAM

 

Keempat, adanya dugaan intimidasi saat penandatanganan dokumen-dokumen administrasi dan pengambilan jenazah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com