JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah menerima aduan soal perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang anggota DPR.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi menyatakan, selanjutnya polisi akan melakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti terkait aduan tersebut.
"Pengaduannya sudah diterima. (Prosesnya) penyelidikan dulu," kata Andi saat dihubungi wartawan, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Anggota DPR Diduga Lakukan Pencabulan Anak, Korbannya Keponakan Mantan Istri
Namun, Andi enggan membeberkan identitas terduga pelaku yang diadukan. Sementara itu, anggota DPR yang diduga melakukan pencabulan anak itu disebut-sebut berinisial MM.
"Tidak bisa (buka identitas)," ujar dia.
Diwawancara terpisah, pengacara korban, Gangan mengaku akan memberikan keterangan secara resmi kepada pers di waktu yang tepat. Namun, ia mengatakan, proses hukum tengah berjalan.
"Proses hukum sedang berjalan. Pada momentum yang tepat, kuasa hukum korban akan memberikan keterangan resmi kepada kawan-kawan media massa," kata Gangan.
Ia menegaskan, tidak ingin perkara ini dipolititasi oleh pihak-pihak tertentu. Dia menyatakan, perkara ini tidak hanya soal hukum dan kemanusiaan, tapi juga menunjukkan adanya perilaku yang tidak bermoral dan tradisi politik yang tidak beradab.
"Saya menghindari agar korban dan proses hukum yang sedang berjalan dijadikan objek eksploitasi politik oleh pihak-pihak tertentu yang justru akan berpotensi mengganggu proses hukum dan merugikan kepentingan hukum klien kami," kata dia.
Baca juga: 3 Kasus Pencabulan terhadap Anak Terjadi di Kembangan Dalam Sepekan
Sementara itu, sebelumnya Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute Iskandarsyah mengatakan bahwa terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur itu merupakan anggota DPR berinisial MM.
Iskandar menyebutkan, MM merupakan anggota dewan periode 2014-2019 yang kini kembali menjabat di periode 2019-2024.
Ia mengatakan, MM berasal dari fraksi Partai Amanat Nasional.
"Betul (inisial MM). Kalau partainya saya sebut, Partai Amanat Nasional," kata dia.
Menurut dia, kejadian tersebut diduga terjadi selama tiga tahun sejak tahun 2016 hingga 2019. Saat itu, pertama kejadian korban masih berusia 14 tahun.
Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Koja Sudah Diperiksa Polisi
Iskandar merupakan orang pertama yang mengamankan korban dalam kasus pancabulan tersebut.
Ia mengatakan, saat itu korban berada di bawah ancaman sehingga tidak bisa mengadukan peristiwa itu.
“Si korban adalah ponakan dari mantan istri pelaku. Jadi ponakan ini,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.