Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Nilai Perlu Ada Langkah Cepat dan Efektif Terkait Opsi Pailit Garuda Indonesia

Kompas.com - 01/11/2021, 14:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar menilai perlunya untuk mengambil langkah cepat dan efektif dalam rangka mencari solusi menyelematkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Ia mempersilahkan, anggota Dewan untuk membuat mekanisme penyelesaian baik melalui Komisi VI DPR RI, Panitia Khusus (pansus) atau pun panitia kerja (panja) DPR RI.

“Saya sangat setuju ya DPR untuk mengambil langkah-langkah cepat, efektif, dan tepat sasaran. sasarannya adalah membersihkan garuda, menyelamatkan garuda, atau sekaligus mencari solusi,” kata Muhaimin di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Ia mengingatkan, agar penyelematan utama harus difokuskan kepada aset Garuda Indonesia.

Selanjutnya, baru mencari solusi terhadap ancaman pailit yang menjerat PT Garuda Indonesia.

“Kita selamatkan yang pertama aset-asetnya dulu. Yang kedua follow up dari ancaman pailit, pailitnya sudah di depan mata,” tegasnya.

Baca juga: Sekjen Gerindra: Prabowo Ingin Kadernya Berjuang Pertahankan Garuda Indonesia

Dalam rapat paripurna DPR/MPR RI, Senin (1/11/2021) pagi ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak juga meminta Pimpinan DPR RI membentuk pansus terkait penanganan Garuda Indonesia.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga didesak untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh.

“Mendesak agar DPR RI membentuk pansus untuk menangani kasus yang terjadi di PT Garuda Indonesia, agar persoalan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip good corporate governance terungkap secara terang benerang,” tegasnya.

Amin menilai, kebangkrutan Garuda Indonesia tidak hanya terjadi karena situasi pandemi Covid-19, namun karena moral hazard dari manjemen Garuda selama bertahun-tahun.

Menurut dia, semua pelaku yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa terkecuali.

“Ini penting agar praktek-praktek moral hazard tidak terus terjadi di badan usaha milik negara,” timbuhnya.

Sebagai informasi, Garuda Indonesia terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines.

Baca juga: Mengenal Pelita Air Service, Maskapai Pengganti Jika Garuda Ditutup

Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10) lalu.

Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.

Terbaru, Garuda Indonesia kembali terancam pailit akibat permohonan PKPU oleh PT Mitra Buana Koorporindo.

Permohanan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021.

Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com