JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengingatkan agar pemerintah segera mengirim surat presiden mengenai calon panglima TNI pengganti Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam waktu dekat.
Utut mewanti-wanti agar jangan sampai ada kekosongan jabatan panglima TNI karena Hadi segera memasuki masa pensiun
"Yang kita tahu Panglima kan penisun tanggal 8, gitu saja, dan itu tidak boleh ada kekosongan hukum sehari pun, jadi enggak boleh ada plt gitu lho barang satu hari," kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Politikus PDI-P itu menuturkan, Komisi I DPR belum berkomunikasi dengan Istana mengenai kapan surpres akan diserahkan.
Ia hanya menjelaskan bahwa setelah surpres diterima oleh pimpinan DPR, maka surpres akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah.
Baca juga: Soal Bursa Panglima TNI, Pimpinan DPR: Semuanya Oke, Mumpuni dan Layak
Selanjutnya, Komisi I DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon panglima TNI yang diajukan presiden.
Setelah itu, hasil fit and proper test akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan oleh DPR.
Terpisah, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar memprediksi surpres mengenai panglima TNI akan diserahkan ke DPR dalam waktu dekat karena Hadi segera memasuki masa pensiun.
"Kalau lihat pensiunnya, saya lupa itu bulan apa pensiunnya, November ya? Ya mungkin 1-2 hari ini ada keputusan," kata Muhaimin.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengungkapkan, surpres mengenai calon panglima TNI akan diserahkan setelah DPR mulai bersidang.
Ia menyebutkan, masih ada cukup waktu karena masa jabatan Hadi baru berakhir pada akhir November 2021.
"Secara jadwal, semuanya masih aman, menunggu jadwal DPR sidang lagi. Kita masih ada waktu sampai masuk pensiun panglima di akhir November nanti," ungkap Faldo, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: KSAD Melepas Jokowi Keluar Negeri, Berlebihan jika Dianggap Sinyal Akan Jadi Panglima
Adapun DPR telah memulai masa persidangannya pada Senin ini setelah menjalani masa reses pada 8 sampai 31 Oktober 2021 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.