JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menyampaikan keprihatinannya atas kejadian penjualan bayi oleh ibu kandungnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut Nahar, kejadian tersebut akan menimbulkan pengalihan hak asuh yang tidak sesuai prosedur atau menjadi adopsi ilegal.
"Kami tentu prihatin atas kejadian ini karena anak dijadikan obyek perdagangan, dan akan terjadi pengalihan hak asuh yang tidak sesuai dengan prosedur (illegal adoption)," kata Nahar kepada Kompas.com, Senin (1/11/2021).
Nahar pun berterima kasih kepada pihak yang melaporkan kejadian tersebut, dalam kasus ini adalah suami siri pelaku.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Perdagangan Bayi: Kasihan Sama Adik Saya, Belum Punya Anak
Dia juga mengapresiasi respons cepat polisi yang telah mengamankan pelaku dan menyelamatkan anak korban.
Guna mencegah kejadian serupa terulang, Nahar mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya perlindungan khusus anak melalui pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.
"Pengawasan dilakukan melalui upaya penguatan terhadap keluarga dan masyarakat agar anak tidak menjadi korban perdagangan," kata dia.
Selain itu melakukan pemantauan di lingkungan sekitar agar anak tidak menjadi korban perdagangan dan masyarakat diminta melapor kepada pejabat atau instansi berwenang apabila terjadi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Pihaknya juga memberikan perlindungan yang dilakukan dengan memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri anak korban.
Terutama yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.
"Kami juga melakukan pencegahan dengan melibatkan masyarakat dalam melakukan perlindungan khusus anak, meningkatkan pemahaman terkait perdagangan anak, menjalin kerja sama bilateral dan multilateral baik nasional maupun internasional," kata dia.
Selain itu, meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah anak dari perdagangan, dan meningkatkan tanggung jawab masyarakat, dunia usaha, dan media massa untuk melindungi anak dari perdagangan.
Adapun dalam hal perawatan dan rehabilitasi, pihaknya melakukan rehabilitasi fisik dan psikis, pelayanan pengobatan, seperti infeksi saluran reproduksi dan penyakit menular, serta rehabilitasi kesehatan jiwa, dan/atau rehabilitasi sosial.
Nahar memastikan bahwa Kementerian PPPA melaksanakan berbagai upaya pencegahan, penyediaan layanan, dan penguatan kelembagaan.
Salah satunya melalui berbagai program seperti Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) atau Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
"DRPPA menjadi bagian dari upaya pencegahan di tingkat desa dan daerah untuk memastikan terlaksananya pengasuhan layak, mencegah kekerasan anak, menghapus praktek pekerja anak atau eksploitasi terhadap anak, dan mencegah perkawinan anak," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, AN (25) seorang ibu muda di Palembang, Sumatera Selatan tega menjual bayinya yang baru berusia satu bulan.
Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, usai dilaporkan oleh BB (26) yang merupakan suami siri pelaku.
Tak hanya AN, tiga rekannya yakni GT (37), PA (27) dan RH (47) ikut ditangkap polisi lantaran ikut terlibat dalam penjualan bayi itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada (19/10/2021).
BB semula menyakan keberadaan anak perempuan mereka kepada AN.
Namun, AN menjawab bahwa putri mereka yang telah diberi nama L itu telah dijual kepada GT sebesar Rp 4 juta.
“Suaminya ini lalu marah dan mencari GT untuk mengembalikan anaknya. Akan tetapi GT ini mengaku bahwa anaknya sudah berada di Danau Ranau, OKU Selatan,” kata Tri kepada wartawan, Selasa (27/10/2021).
Adapun bayi tersebut ditemukan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang di Dusun Talang Tebaris, Danau Ranau Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Tak hanya itu, pasangan suami istri yakni Maliki (37) dan Mardiana (33) ikut yang mengasuh bayi tersebut ikut dibawa petugas untuk dimintai keterangan.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan AN menjual bayi itu seharga Rp 7 juta.
Baca juga: Bayi Usia 1 Bulan yang Dijual Ibu Kandung Rp 7 Juta Akhirnya Ditemukan
Uang hasil penjualan itupun dibagi kepada tiga pelaku lain yakni GT (37), PA (27) dan RH (47) sehingga AN mendapatkan uang Rp 4 juta.
“Motifnya karena ekonomi sehingga pelaku ini tega menjual anaknya sendiri yang baru dilahirkan satu bulan,”kata Toni saat melakukan gelar perkara, Jumat (29/10/2021).
Menurut Toni, bayi perempuan tersebut ketika ditemukan dalam kondisi sehat.
Sebab Maliki dan Mardiana yang merupakan pasangan suami istri mengasuh bayi itu selama tinggal di rumah mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.