JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan eks Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi sebagai saksi untuk terdakwa eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Mereka akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saksi-saksi terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) dkk, Mustafa, Ahmad Junaedi, Taufik Rahman dan Aan Riyanto," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Azis Bantah Kenalkan Stepanus Robin ke Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Hakim Meragukan
Adapun Mustafa dan Ahmad Junaedi dihadirkan di persidangan secara online. Sedangkan, Taufik Rahman dan Aan Riyanto akan dihadirkan secara langsung di Pengadilan.
Dalam perkara ini, Robin didakwa menerima uang senilai Rp 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Robin menerima uang tersebut untuk mengurus lima kasus dugaan korupsi.
“Dari M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS,” ujar JPU KPK Lie Putra Setiawan dalam persidangan, Senin (13/9/2021) dikutip dari Antara.
M Syahrial merupakan mantan Wali Kota Tanjungbalai yang menjadi terpidana suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Kemudian, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar. Azis juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024.
Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa Robin menerima uang dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Sebesar Rp 507,39 juta, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525 juta.
Terakhir, lanjut jaksa, uang didapatkan Robin dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Dan dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,” sebut jaksa.
Baca juga: KPK Ragukan Keterangan Azis Syamsuddin soal Pinjaman Uang ke Stepanus Robin Pattuju
Jaksa mengatakan uang itu diberikan pada Robin dan terdakwa lain dalam kasus ini yaitu pengacara Maskur Husain untuk mengurus perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.
“Agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK,” imbuh jaksa.
Adapun Stepanus Robin dan Maskur Husain ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.