Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Impunitas Penanganan Covid-19, Mahfud Sebut Pemerintah Tak Tolak Penegakan Hukum

Kompas.com - 30/10/2021, 19:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi ketentuan soal impunitas bagi pejabat justru membenarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Adapun, MK mengoreksi Pasal 27 Ayat (1) dan (3) UU 2/2020. Dalam perubahannya, MK hanya menambahkan frasa "sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai peraturan perundang-undangan".

Mahfud mengatakan, keputusan tersebut tidak akan menghalangi proses penegakan hukum, apabila memang terjadi penyalahgunaan anggaran.

Baca juga: MK Koreksi Pasal soal Impunitas dalam Penanganan Covid-19, Anggota DPR: Pengingat bagi Pengambil Kebijakan

“Kita tidak menolak untuk penegakan hukum kalau terjadi penyalahgunaan kekuasaan, buktinya (mantan) Mensos meskipun ada pasal ini tetap dibawa ke pengadilan tetap dihukum, sama siapa pun itu hukum,” kata Mahfud dalam YouTube Kemenko Pollhukam, Jumat (20/10/2021).

"Ini tidak akan menghalangi penegak hukum melakukan tindakan hukum kalau memang ada penyalahgunaan terhadap keuangan Covid ini," tuturnya.

Lebih lanjut, menurut dia, keputusan dan koreksi MK saat ini semakin memperkuat isi dari UU 2/2020.

Ia pun menyebut hasil koreksi dari MK juga yang dituding sebagai hak imunitas masih tetap bisa digugat jika pihak terkait melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak beriktikad baik.

Baca juga: MK Nyatakan UU Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Berlaku 2 Tahun

Jadi, lanjutnya, pemerintah hanya tidak bisa dituntut ke pengadilan secara pidana perdata ataupun tata usaha negara selama melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan dan dengan etikad baik.

"Saya ingin menegaskan sesudah dibaca bolak balik keputusan MK itu justru membenarkan seluruh UU yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam UU yang diuji," ucapnya.

Diberitakan, MK mengoreksi ketentuan Pasal 27 ayat (1) dalam UU 2/2020.

MK menilai ketentuan tersebut memberikan hak imunitas kepada pejabat dan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait penanganan pandemi.

Ketentuan itu berpotensi menimbulkan impunitas atau kondisi tidak dapat dipidana atas segala tindakan dan keputusan yang diambil berdasarkan UU 2/2020.

Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:

Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah kebijakan pembiayaan kebijakan stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Baca juga: MK Koreksi Pasal soal Impunitas dalam Penanganan Covid-19, Anggota DPR: Pengingat bagi Pengambil Kebijakan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com