JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi ketentuan soal impunitas bagi pejabat justru membenarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Adapun, MK mengoreksi Pasal 27 Ayat (1) dan (3) UU 2/2020. Dalam perubahannya, MK hanya menambahkan frasa "sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai peraturan perundang-undangan".
Mahfud mengatakan, keputusan tersebut tidak akan menghalangi proses penegakan hukum, apabila memang terjadi penyalahgunaan anggaran.
“Kita tidak menolak untuk penegakan hukum kalau terjadi penyalahgunaan kekuasaan, buktinya (mantan) Mensos meskipun ada pasal ini tetap dibawa ke pengadilan tetap dihukum, sama siapa pun itu hukum,” kata Mahfud dalam YouTube Kemenko Pollhukam, Jumat (20/10/2021).
"Ini tidak akan menghalangi penegak hukum melakukan tindakan hukum kalau memang ada penyalahgunaan terhadap keuangan Covid ini," tuturnya.
Lebih lanjut, menurut dia, keputusan dan koreksi MK saat ini semakin memperkuat isi dari UU 2/2020.
Ia pun menyebut hasil koreksi dari MK juga yang dituding sebagai hak imunitas masih tetap bisa digugat jika pihak terkait melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak beriktikad baik.
Baca juga: MK Nyatakan UU Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Berlaku 2 Tahun
Jadi, lanjutnya, pemerintah hanya tidak bisa dituntut ke pengadilan secara pidana perdata ataupun tata usaha negara selama melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan dan dengan etikad baik.
"Saya ingin menegaskan sesudah dibaca bolak balik keputusan MK itu justru membenarkan seluruh UU yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam UU yang diuji," ucapnya.
Diberitakan, MK mengoreksi ketentuan Pasal 27 ayat (1) dalam UU 2/2020.
MK menilai ketentuan tersebut memberikan hak imunitas kepada pejabat dan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait penanganan pandemi.
Ketentuan itu berpotensi menimbulkan impunitas atau kondisi tidak dapat dipidana atas segala tindakan dan keputusan yang diambil berdasarkan UU 2/2020.
Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:
Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah kebijakan pembiayaan kebijakan stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
MK menilai, kata "biaya" dan frasa "bukan merupakan kerugian negara" yang tidak dibarengi dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan telah menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.
"Penempatan frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’ dalam pasal tersebut dapat dipastikan bertentangan dengan prinsip due process of law untuk mendapatkan perlindungan yang sama," ujar Hakim konstitusi Saldi Isra, dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (28/10/2021).
Karena itu, demi kepastian hukum, norma Pasal 27 ayat (1) harus dinyatakan inkonstitusional sepanjang frasa "bukan merupakan kerugian negara" tidak dimaknai "bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Dengan demikian, setelah dikoreksi pasal tersebut berbunyi:
Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, MK juga mengubah Pasal 27 ayat (3) yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakukan yang sama.
Pasal itu berbunyi:
Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Ketentuan tersebut diubah oleh MK menjadi:
Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan itikat baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.